Jaga Kelancaran Penerbangan, AP II Akan Siapkan 2 Posko di Bandara Kualanamu

Sebarkan:
DELISERDANG - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No.4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kegiatan mudik ditegaskan tetap dilarang, dan surat edaran tersebut mengatur bahwa mulai Kamis 7 Mei 2020, perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif diperbolehkan bagi perjalanan orang yang masuk ke dalam kriteria pengecualian dan telah memenuhi syarat pengecualian.

Sejalan dengan itu, Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Kualanamu kemudian memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum di dalam SE No. 31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara guna mendukung SE No. 4 tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan SE No. 04.03/II/6689 tentang Pelaksanaan Angkutan Udara Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

"Sesuai dengan surat edaran tersebut, kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian khusus Excutive," ujar General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Kualanamu Djodi Prasetyo, Kamis (7/5/2020).

Selain itu, lanjut Djodi Prasetyo, Bandara Udara internasional Kualanamu akan mengaktifkan 2 unit posko pengendalian percepatan penanganan Covid-19, guna penjagaan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas kesehatan untuk mendukung kelancaran operasional bandar udara dan penerbangan.

"Pengaktifan posko berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19 daerah dan instansi lainnya. Posko diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan dan operasional bandar udara," ungkapnya.

Terkait dengan tiket penerbangan, Surat Edaran No. 31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara menjelaskan bahwa penjualan tiket penerbangan tidak boleh dilakukan di bandar udara.

Adapun berdasarkan SE No. 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang masuk ke dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan: pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; pelayanan fungsi ekonomi penting. Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku. 

PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Udara Kualanamu juga memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Permenhub No. 18/2020, dan Permenhub No. 25/2020.

Bandara Udara Kualanamu saat ini berstatus minimum operation dengan mengutamakan kesehatan SDM paling utama sekaligus memastikan Bandara Udara Kualanamu tetap beroperasi menjaga konektivitas pelabuhan udara.

"Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berpergian dengan anjuran dari pemerintah dengan mudik tahun ini. Begitu juga, tidak lupa mengenakan masker, menerapkan prinsip perinsip pencegahan, menjaga jarak satu sama lain dan menjaga kebersihan diri untuk kesehatan bersama," ujar Djodi Prasetyo. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini