Hubungan Asmara 'Back Street', Iming-iming Harta Warnai Rencana Pembunuhan Hakim Jamal

Sebarkan:

Zuraida Hanum yang juga istri korban pembunuhan diduga berencana terhadap hakim Jamaliddin dihadirkan sebagai saksi atas nama M Jefri Pratama di PN Medan.
MEDAN | Teka-teki pembunuhan diduga berencana terhadap hakim PN Medan Jamaluddin kian terkuak pada sidang lanjutan, Jumat (15/5/2020) di ruang sidang Cakra I (Utama) PN Medan.

Hubungan asmara di balik layar alias 'back street', iming-iming kedua terdakwa eksekutor pembunuhan korban akan diberikan harta, uang dan umrah oleh Zuraida Hanum (istri Jamaluddin) Jamal, mewarnai rencana pembunuhan.

Fakta tersebut terungkap ketika mendengarkan keterangan Zuraida Hanum (terdakwa pada berkas terpisah, red) sebagai saksi terhadap terdakwa M Jefri Pratama.

Beberapa kali hakim ketua Erintuah dan anggota majelis hakim 2 Immanuel Tarigan mengultimatum saksi Zuraida Hanum agar tidak berbelit-belit memberi keterangan.

"Jangan sampai saya beberkan semua hubungan intim saudara dengan terdakwa Jefri. Walau pun data rekaman CCTV di rumah korban sempat dihapus tapi aparat kepolisian bisa melacak kembali rekaman CCTV-nya," kata Erintuah datar rada tersenyum terkesan sinis.

Zuraida pun mengiyakan bahwa dia tidak perlu menunjukkan kamar tidur (dirinya bersama hakim akrab disapa: pak Jamal, red) di lantai II Komplek Royal Monaco, Medan Johor kepada terdakwa.

Sebab sebelum peristiwa pembunuhan, Sabtu dini hari (26/11/2019) sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa M Kefri pernah beberapa kali masuk ke kamar tersebut bersama saksi Zuraida. Otomatis terdakwa tahu letak kamar tidur korban tanpa diberitahu.

Saksi juga mengaku dirinya yang menjemput kedua terdakwa eksekutor pembunuhan Jamal, Jumat sore (25/5/2020). Kedua terdakwa kemudian bersembunyi di lantai III rumah korban yang biasa digunakan tempat menjemur pakaian, menunggu saksi memberikan aba-aba lewat miscall ponsel yang sengaja dibeli saksi M Reza Fahlevi beberapa hari sebelumnya.

Berkelit

Terdakwa berwajah jelita itu beberapa kali kembali mencoba berkelit untuk pertanyaan majelis hakim yang substansial. Misalnya siapa yang menginisiasi pembunuhan terhadap korban, ide seolah korban tewas akibat serangan jantung.

Setelah dipandu kembali Erintuah sesuai keterangannya di BAP kepolisian, Zuraida kemudian hanya menganggukkan kepalanya soal inisiator pembunuhan, mempersiapkan sarung bantal, selimut serta membuang jenazah berikut mobil Toyota Prado BK 77 HD biasa digunakan Jamaluddin ke PN Medan, menyiapkan sarung bantal, selimut untuk membekap korban yang sedang tertidur pulas.

Sakit Hati

Saksi sempat berkelit sakit hati atas kelakuan korban yang dinikahinya pada tahun 2011 lalu. Sering pulang malam, berhubungan dengan wanita lain serta kalimat korban, istri bisa digonta-ganti.

"Taruhlah misalnya kalau itu benar. Tapi tidak ada alasan pemaaf bila saudara sampai berniat membunuh korban yang juga suami saudara. Kenapa harus curhat ke si Jefri? Kenapa tidak ke sesama ibu rumah tangga lain?" timpal Erintuah.

Mendapat cecaran pertanyaan hakim ketua, saksi pun terisak dan mengaku khilaf serta menyesali perbuatannya.

Jawaban saksi pun ditanggapi sinis anggota majelis hakim 2 Immanuel Tarigan. Sebab kata khilaf identik dengan tidak ada unsur kesengajaan. Namun dalam perkara ini saksi berperan dengan curhatan dengan supir freelance Libert dan terdakwa M Jefri pertama berikut dengan memberikan uang yang tidak jelas peruntukkannya.

Bedanya, supir freelance saksi tidak bersedia menjadi eksekutor Jamal. Sedangkan terdakwa M Jefri mau menjadi eksekutor.

"Korban yang tertidur lelap di kamar dalam keadaan sangat tidak berdaya loh," pungkas Immanuel.

Iming-iming

Ketika ditanya tentang iming-iming akan menikah dengan terdakwa M Jefri, dibelikan rumah, mobil Mitsubishi Pajero, dibelikan kantor advokat bila skenario pembunuhan terhadap korban berjalan mulus seolah akibat serangan jantung, saksi Zuraida menimpali, bisa iya dan bisa tidak (disanggupinya).

Pantauan awak media, terdakwa M Jefri yang duduk di depan sebelah kanannya hanya terlihat diam seperti patung atas jawaban saksi tersebut. Sedangkan puluhan pengunjung sidang pun sempat tertawa kecil.

Sandiwara

Fakta terungkap lainnya, saksi sempat bersandiwara seolah tidak terjadi apa-apa, Sabtu dinihari itu. Zuraida dengan tidur bersama korban yang sudah tidak bernafas lagi. Setelah jasad korban dibawa terdakwa M Jefri dengan mobil Toyota Prado, saksi bangun pagi, memasak sarapan anak sekolah, terus menonton tv dan sore harinya mengunjungi launching Deli Park Podomoro .

Sementaran ketika ketua tim JPU dari Kejari Medan Parada Situmorang dalam kesempatan tersebut menyatakan hanya mempertegas keterangan bahwa saksi sangat menyesali perbuatannya.

Ketika anggota tim JPU lainnya Mirza menunjukkan barang bukti seperti sarung bantal dan selimut yang digunakan terdakwa M Jefri bersama M Reza Fahlevi 'mengeksekusi' korban, saksi pun membenarkannya.

Demikian juga sarung yang dikenakan Jamaluddin ketika tidur serta perhiasan, jam tangan serta pakaian training bertuliskan PN Medan yang dikenakan pada jasad korban yang mulai kaku. (RBS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini