FUI Sumut Kecewa Sidang Tuntutan Pelempar Masjid Ditunda

Sebarkan:
BELAWAN - Sidang tuntutan pengrusakan dan pelemparan terhadap Masjid Al Amin Jalan Belibis 11 Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan yang dijadwalkan, Selasa (12/5/2020) di Pengadilan Negeri Lubukpakam di Aula Cabjari Labuhandeli, ditunda.

Penundaan diduga jaksa penuntut umum (JPU) diduga belum siap untuk membacakan tuntutannya sehingga sidang ditunda hingga pekan depan.

Ketua DPP Forum Umat Islam (FUI) Sumut Ustadz Indra Suheri MA mengaku kecewa dengan adanya penundaan tersebut.

"Seharusnya JPU sudah mempersiapkan agenda pembacaan tuntutan sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda sidang," jelas Ustadz Indra Suheri, Selasa (12/5/2020).

Indra berharap agar 5 terdakwa pelaku pelemparan dan pengrusakan tersebut dihukum maksimal sesuai dengan ancaman hukuman dalam Pasal 406 jo 170 KUHP.

"Kita minta tuntutan para terdakwa harus sesuai, agar hukuman yang mereka jalani setimpal dengan perbuatannya," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, aksi penyerangan dan pelemparan terhadap Masjid Al Amin Jalan Belibis 11 Perumnas Mandala terjadi pada Jumat (24/1/2020) malam.

Penyerangan masjid itu terjadi sebagai akses dari penertiban warung-warung tuak yang dilaksanakan oleh Muspika, Satpol PP, Babinsa dan Babinkamtibmas.

Warung tuak itu sebelumnya berada di dekat masjid, dan terjadi pro kontra setelah penertiban tersebut. Pihak yang tidak terima warung tuak itu ditertibkan, kemudian melakukan pelemparan ke masjid tersebut.

Akibatnya kaca pintu masjid pecah, jendela rusak, bagian atas dekat kubah yang terbuat dari kaca pecah. Bahkan dua orang warga, yakni Dicky dan Fahri mengalami luka-luka.

Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan yang datang ke lokasi kejadian langsung menangkap terduga para pelaku pelemparan. (Mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini