Dituduh Maling, Sofyan Ambil Jalur Hukum

Sebarkan:
Sofyan didampingi kedua pengacaranya.

LABUHANBATU- Sofyan, warga Desa Sennah akan menempuh jalur hukum. Hal itu dilakukan setelah dirinya dituduh mencuri oleh seorang pria berinisial MY yang merupakan warga sekampungnya.

Didampingi kedua pengacaranya, Dr Irwansyah Ritonga, SH. M.Hum dan Syahrizal Efendi Lubis SH. M.Kn menjelaskan, kejadian bermula saat dirinya membeli sawit dari Iwan sebanyak 33 tandan buah segar (TBS), kemudian datang MY ke timbangan milik Sofyan yang ada di rumahnya dan langsung menuduh bahwa buah TBS dari I adalah buah miliknya.

Tak hanya menuduh saja, MY juga mengancam dengan menggunakan parang yang diarahkan di depan Sofyan beserta anaknya.

"Dia menuduh saya sebagai penadah. Sawitnya sebanyak 22 TBS hilang. Dia menarik parang yang diikat di pinggangnya sambil mengancam saya," katanya. 

Tambah Sofyan, MY sangat bersikap seperti preman dan arogan. Tak lama berselang, MY kembali lagi dengan membawa mobil pick up, dengan tujuan untuk mengangkat 33 TBS itu. 

Sofyan juga menambahkan, keesokan harinya pihak Polmas, Iwan, Kades mengecek ke lapangan, yaitu ke ladang milik Iwan. Ternyata memang benar bahwa hasilnya 33 janjang sawit milik Iwan yang dijual ke Sofyan.

"Saya bingung mau gimana lagi. Saya beranikan diri melapor ke Polsek Bilah Hilir," jelasnya.

Di tempat yang sama, Dr Irwansyah Ritonga, SH. M.Hum menyebutkan pihaknya akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Pengancaman dengan senjata tajam serta pencemaran nama baik klien kita ini juga akan kita proses lebih lanjut, " jelasnya. (husin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini