Ditlantas Polda Sumut Kembali Buka Pelayanan SIM, STNK dan BPKB

Sebarkan:
Kompol HM Reza Chairul Akbar Siddiq, SIK, SH. 

MEDAN-Ditlantas Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali membuka pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan tetap mempedomani dan melaksanakan Protokol Kesehatan yang dimulai pada Selasa (02/06/2020).

Pelayanan SIM, STNK dan BPKB di hari Senin – Kamis dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan di hari Jumat mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB dan Sabtu pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Pembukaan pelayanan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1537/V/YAN.1.1./2020 Tanggal 29 Mei 2020. Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin, SIK MSi melalui Kasubdit Regident, Kompol HM Reza Chairul Akbar Siddiq, SIK, SH kepada wartawan, Sabtu (30/05/2020). 

"Pelayanan SIM, STNK dan BPKB tersebut akan tetap mempedomani dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (New Normal Life) yaitu melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yang sering disentuh setiap hari," ujar Kompol HM Reza Chairul Akbar Siddiq, SIK, SH. 

Pihaknya juga menyediakan fasilitas cuci tangan dan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses. Memasang media informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat untuk mematuhi pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta menggunakan masker.

“Kita juga telah memasang tanda untuk menjaga jarak (Physical distancing) minimal 1 meter, baik saat duduk maupun berdiri dalam antrian. Meminimalisir kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas/partisi di meja petugas dan mengoptimalkan metode pembayaran non-tunai,“ terang Kompol Reza. 

Mencegah kerumunan masyarakat yakni dengan mengontrol jumlah pemohon yang masuk dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menetapkan jam pelayanan.

“Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi yang habis masa berlakunya mulai 24 Maret 2020 – 29 Mei 2020. Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan bukan penerbitan SIM baru, dan memberikan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ bagi kendaraan bermotor yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret 2020 -29 Mei 2020," terangnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini