Disuruh Antar Ikan, Sepeda Motor Kawan Malah Dibawa Kabur, Pelaku Ditangkap di Padang Lawas

Sebarkan:
DELISERDANG - Pria berinisial AN (34), warga Desa Waek I, Kecamatan Mandailing Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa karena melakukan penggelapan satu unit sepeda motor, Minggu (31/5/2020).

Diamankannya AN bermula dari laporan korban Muliati (31) warga Gang Inpres Desa Bandar Labuhan ke Polsek Tanjung Morawa, Senin (25/5/2020) kemarin karena kehilangan sepeda motor merek Honda Beat BK 3401 XAO usai dipinjam tersangka.

Korban dan tersangka AN sudah saling kenal sebelumnya. Korban meminta tolong kepada AN untuk mengantarkan ikan kepada pelanggan di Pasar XIV Desa Limau Manis dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Namun bukannya mengantar ikan hingga tengah hari AN tidak kunjung kembali.

Ditunggu sampai dua bulan lamanya, AN juga tidak kembali mengembalikan sepeda motor milik korban dan akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang.

Medapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan guna mencari tau identitasi lengkap dan keberadaan AN.

Setelah lima hari melakukan penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan AN beserta barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat BK 3401 XAO berada di Kabupaten Padang Lawas.

Lantas, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pun berkordinasi dengan jajaran Polres Padang Lawas untuk dapat mengamankan AN yang akhirnya dapat diamankan saat sedang berada diDesa Waek I Kecamatan Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas.

AN diamankan petugas bersama barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat BK 3401 XAO hasil kejahatan penggelapan yang dilakukannya terhadap korban Muliati.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AN diboyong ke Mapolsek Tanjung Morawa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin membenarkan telah mengamankan AN beserta barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat BK 3401 XAO.

Diamankannya AN setelah dua bulan melakukan tindak pidana penggelapan terhadap sepeda motor tersebut dengan bantuan kordinasi dari jajaran Polres Padang Lawas.

"Tersangka dan barang bukti kita amankan setelah kordinasi dengan Polres Padang Lawas," pungkasnya.

Kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tanjung Morawa dan dipersangkakan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini