Dinas Pendidikan Labuhanbatu Keluarkan Surat Edaran Liburkan Kembali Pelajar

Sebarkan:

LABUHANBATU - Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu mengeluarkan Surat Edaran untuk meliburkan kembali pelajar mulai Sekolah Negeri dan Swasta tingkat PAUD, TK, SD, MTS, SMP sampai dengan 14 juni 2020 untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, Minggu (31/5/2020)

Adapun perubahan masa belajar dirumah para siswa-siswi yang sebelumnya adalah mulai tanggal 3 april s/d 29 Mei 2020, dilakukan perubahan menjadi 30 Mei s/d 14 juni 2020, mengingat diberlakukannya Darurat COVID-19 hampir di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Menurut Kadis Pendidikan Labuhanbatu Drs Muhamad Saiful Azhar MM, sebelumnya tanggal 3 april s/d 29 mai 2020 diumumkan sebagai hari libur bagi siswa dan siswi di Labuhanbatu. Namun setelah dikaji mengingat masih belum juga mereda tentang COVID, maka libur diperpanjang hingga 14 juni 2020.

“Kita memperpanjang lagi jam belajar di rumah hingga tanggal 14 juni 2020 mendatang. Dari hasil pertimbangan dan Rapat Dinas pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di ketahui Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe mengeluarkan Surat edaran kepada seluruh sekolah baik Negeri dan sewasta yang ada di kabupaten Labuhanbatu," jelasnya.

Selain itu, Kadis Pendidikan Drs Muhamad Saiful Azhar mengatakan hasil rapat juga diketahui Bupati untuk mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh sekolah Negeri dan Swasta baik itu untuk belajar di rumah.

“Kami dari Dinas Pendidikan Labuhanbatu menyimpulkan, hasil Rapat juga diketahui Bapak Bupati untuk mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh sekolah Negeri dan Swasta baik itu untuk Belajar di rumah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, MTS dan SMP Tanggal 18 Maret s/d 3 April Tahun 2020 untuk mencegah tertularnya Siswa/i dengan Covid-19 atau Virus Corona yang sudah mewabah kemana-Mana," ucapnya.

Selain itu, M Saiful juga berharap dengan dibuatnya kesimpulan rapat ini agar siswa bisa belajar dirumah dan jangan malah keluyuran.

"Karena libur yang diterapkan ini agar supaya para siswa tidak keluar rumah, melainkan istirahat di rumah, dan menjalankan petunjuk pencegahan yang sudah diterapkan pemerintah," pungkasnya.
(Husin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini