Mantan Anggota DPRD Langkat dan Rekannya Dipolisikan

Sebarkan:
Ilustrasi

MEDAN-Salah seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat berinisial ARK,43, dan temannya dilaporkan Nelson Rayadi Marpaung ,56, warga Jalan Karya, Lingkungan XIV, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara ke polisi. 
Pasalnya, keduanya diadukan melakukan penipuan kepada korbannya.

Menurut Nelson, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Poldasu yang tertuang dalam Nomor: LP/1779/XI/2019/Sumut/SPKT pada 27 November 2019, selanjutnya dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Namun sampai saat ini, ARK dan D alias I ,47, masih bebas berkeliaran.

"Kasus ini berawal saat saya dikenalkan seorang rekannya kepada para terlapor untuk menangani proyek rehabilitasi Puskesmas di Langkat senilai Rp 1,5 miliar. Saya menyetor dana awal senilai Rp 102 juta dengan mentrasfer ke rekening kedua terlapor,” ujar Nelson kepada wartawan di Medan, Kamis (14/5/2020).

Namun setelah dituunggu sekian lama, proyek yang dijanjikan itu tidak kunjung terlaksana. Korban berkordinasi dengan pihak Dinkes Langkat. Ternyata proyek itu fiktif. Koban kemudian melaporkannya ke Poldasu yang kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Medan.

"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/ 32/I/RES/1.11/ 2020/Reskrim tanggal 10 Januari 2020 keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Namun sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran. Saya minta Polrestabes segera menindaklanjuti agar berkasnya P21," harapnya. 

Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kanit Tipiter Iptu S. Sipahutar kepada wartawan membenarkan laporan pengaduan tersebut. "Secepatnya berkasnya akan kita kirim ke Jaksa. Paling lama Senin (18/5) sudah kita kirim. Tersangka tidak ditahan, karena selama proses penyidikan dianggap kooperatif dan berjanji tidak akan melarikan diri," terangnya. (red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini