Dianiaya Fernando Imanuel Sinurat Cs, Riko Lumban Raja Cacat Seumur Hidup

Sebarkan:
INTEROGASI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir saat menginterigasi tersangka. 

MEDAN-Polrestabes Medan bersama Polsek Helvetia bekuk ketua geng motor Ezto bernama Fernando Imanuel Sinurat alias Nando, yang telah menganiaya korban Riko Lumban Raja ,16, hingga cacat seumur hidup.

Polisi juga menangkap 2 anggota geng motor yakni adiknya Daniel MT Sinurat alias Anin, dan Jonathan Roy Putra Hutapea.

Saat penangkapan terhadap ketua Geng Motor Ezto, polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya. Polisi juga memburu puluhan pelaku lainnya. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir menjelaskan gerombolan geng motor melakukan penganiayaan di Jalan Gaperta Ujung Kecamatan Medan Helvetia, pada 23 Maret 2019 yang mengakibatkan korbannya mengalami luka sangat parah di bagian kepala dan mengakibatkan korban cacat seumur hidup.

“Sampai saat ini juga masih menjalani proses pemulihan di rumah kerabatnya di Pekan Baru. Korban juga tidak bisa lagi melanjutkan studinya karena mengalami gangguan di kepala dan cacat permanen,” ujar Kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar didampingi Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, Kamis (14/5/2020).

Karena kejadian ini, tim terus melakukan penyelidikan. Pada 24 April 2020 tim berhasil menangkap 3 tersangka dan dilakukan penahanan terhadap ketiganya.

“Hasil penyelidikan yang kita lakukan, kita telah menetapkan 13 orang sebagai DPO. Pada 24 Maret 2020 kita berhasil menanngkap 3 tersangka. Jadi, saat ini 10 tersangka lagi masih kita DPO,” terangnya. 

Kapolrestabes juga mengingatkan kepada geng motor lainnya di Medan agar jangan mengacaukan keamanan di Medan.

Pihaknya tak akan segan memberi tindakan tegas, keras dan terukur pada anggota geng motor yang melakukan aksi kekerasan. 

Orangtua korban meminta Kapolrestabes Medan untuk menumpas para geng motor. 

Orang tua korban, Rosita Simatupang memohon pada Kapolrestabes agar menumpas habis semua geng motor yang ada di Medan.

Jangan sampai ada lagi orang tua yang mengalami nasib serupa yang anaknya menjadi korban kebrutalan geng motor.

 ”Victor adalah anak laki-laki satu-satunya di keluarga kami. Cita-citanya mau masuk Akpol atau Akmil. Bagi kami orang batak, anak laki-laki merupakan harapan keluarga. Kini, harapan kami telah hancur, anak kami tidak bisa lagi melanjutkan sekolahnya,” ucap orangtua korban.

Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHPindana tentang Pengrusakan Barang atau Orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini