Diancam dan Dituduh Penadah Buah Sawit, Pria Ini Lapor ke Polisi

Sebarkan:
LABUHANBATU - Sofyan, warga Desa Sennah, Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya akan menempuh jalur hukum. Hal itu dilakukan setelah dirinya dituduh mencuri oleh seorang berinisial MY, warga sekampungnya.

Didampingi kedua pengacaranya, Dr Irwansyah Ritonga, SH, M.Hum dan Syahrizal Efendi Lubis SH, M.Kn, menjelaskan, kejadian bermula saat dirinya membeli sawit dari Iwan sebanyak 33 tandan buah segar (TBS).

Kemudian datang MY ke timbangan milik Sofyan yang ada dirumahnya dan langsung menuduh bahwa buah TBS dari Iwan adalah buah miliknya.

Tidak hanya menuduh saja, MY juga mengancam dengan menggunakan parang yang diarahkan didepan Sofyan beserta anaknya.

"Jadi dia menuduh saya sebagai penadah, katanya sawit miliknya hilang sebanyak 22 TBS, lalu dia nuduh saya itu sawitnya, lalu dia narik parang yang diikat di pinggangnya sambil mengancam saya dengan mengangkat parang tersebut dan mengarahkannya ke saya dan anak saya, sampai mana pun jadi, bacok-bacokan pun jadilah," ujar Sofyan menirukan ucapan MY.

Pada saat itu, lanjut Sofyan, MY sangat bersikap seperti preman, sangat arogan. Tidak berselang lama, MY kembali lagi dengan membawa mobil pick up, dengan tujuan untuk mengangkat 33 tandan TBS Sofyan yang diakui MY miliknya.

"Jadi setelah itu dia pergi, lalu balik lagi bawa pick up sambil bersama Polmas, tanpa permisi ke saya, dia (MY) langsung memuat sawit yang baru saya beli itu, saya udah bilang bagus-bagus, janganlah diambil itukan sawitku, tak peduli dia bang, tetap dimuatnya sebanyak 33 janjang, saya saat itu pasrahlah," sebutnya.

Sofyan menambahkan, keesokan harinya pihak Polmas, Iwan, Kades mengecek ke lapangan, yaitu ke ladang milik Iwan, ternyata memang benar bahwa hasilnya 33 janjang sawit milik Iwan yang dijual ke Sofyan berdasarkan pengecekan dari pohon yang telah dipanen.

"Jadi saya bingung mau gimana bang. Jadi saya beranikan diri melapor ke Polsek Bilah Hilir. Selain itu saya juga memakai jasa pengacara karena saya merasa ditindas, saya ingin keadilan ditegakkan," ucapnya, Rabu (6/6/2020).

Di tempat yang sama, Pengacara Sofyan Dr Irwansyah Ritonga, SH, M.Hum menyebutkan bahwa pihaknya akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Pengancaman dengan senjata tajam serta pencemaran nama baik klien kita ini juga akan kita proses lebih lanjut," ungkapnya. (Husin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini