BST Rp. 600 Ribu Perbulan Sudah Mulai Disalurkan Di Kota Padangsidimpuan

Sebarkan:


Padangsidimpuan - Bantuan Sosial Tunai (BST) sudah mulai disalurkan di kota Padangsidimpuan, dalam hal ini Kantor Pos kota Padangsidimpuan salahsatunya yang akan menyalurkan BST tersebut dan dana ini adalah merupakan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan disalurkan melalui Pos Indonesia.

Adapun bantuan sosial tunai yang diberikan tersebut, sebesar Rp. 600.000 setiap bulannya dan akan berlangsung selama tiga bulan.

Informasi yang dikutip dari berbagai sumber, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut sebagai berikut :

1. bahwa calon penerima bantuan BST ini merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. kemudian sebagai Calon penerima BST ini adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima BST ini juga tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial ( bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

6.Jika penerima sudah terdaftar dan valid. maka bantuan akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Salah satu karyawan kantor Pos kota Padangsidimpuan Ilham Gusriadi mengatakan, kantor pos Padangsidimpuan sudah mulai melanyalurkan BST, bagi warga kota Padangsidimpuan yang terdaftar penerima manfaat sudah bisa mengambilnya langsung ke kantor Pos.

Tidak itu saja dikatakan Ilham bahwa, Pengambilan BST ini diutamakan yang mengambilnya adalah kepala kelaurga sipenerima manfaat langsung, tetapi bisa saja digantikan atau diperwakilkan oleh Istri atau anak yang sesuai dengan urutan yang ada di kartu keluarga.

"Pengambilan BST itu diutamakan kepala kelaurganya dulu, kalau memang tidak bisa, boleh diwakilkan oleh istri atau anak sesuai dengan urutan yang ada di kartu keluarga" jelasnya, Rabu, (6/5/2020).

Dikatakannya BST ini adalah bantuan langsung tunai yang diberikan kepada keluarga yang tidak mampu dan atau kelaurga yang ekonominya terdamapak akibat Covid-19 ini dan data penerima bantuan ini yang memberikan adalah kementerian sosial lewat PT. Pos Indonesia, dengan jumlah bantuan Rp. 600 ribu perbulan selama tiga bulan.

Selanjutnya untuk mekanisme pengambilan bantuan tersebut persyaratannya adalah dengan mambawa KTP asli beserta kartu keluarga dan setiap keluarga penerima manfaat ini, kantor pos akan mengirim surat pemberithuan langsung kerumah sesuai dengan alamatnya, kemudian keluarga penerima manfaat (KPM) bisa datang langsung ke kantor Pos untuk mengambil bantuan tersebut.

"Kita akan kirimkan surat pemberitahuan kepada KPM, kalau KPM sudah menerima surat pemberitahuan tersebut, maka sipenerima manfaat atau KPM sudah bisa mengambilnya ke kantor pos dengan jumlah Rp. 600 ribu" pungkasnya. (Syahrul)









Dikirim dari Yahoo Mail di Android
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini