Besok Tiga Terdakwa Pembunuhan Hakim Jamal Dihadirkan, Pengunjung Sidang Bakal Membludak

Sebarkan:
Zuraida Hanum (monitor kiri bawah) dan kedua terdakwa 'eksekutor' pembunuhan hakim Jamaluddin yakni M Reza Falevi dan M Jefri Pratama (kiri atas).
MEDAN | Ketiga terdakwa pembunuhan diduga berencana terhadap hakim PN Medan Jamaluddin atas nama terdakwa Zuraida Hanum (juga istri korban) dkk menurut rencana jadi dihadirkan tim JPU dari Kejari Medan pada sidang lanjutan, Jumat (15/5/2020) besok.

Kajari Medan melalui Kasi Pidum Parada Situmorang yang dikonfirmasikan wartawan via pesan singkat WhatsApp (WA), Kamis petang membenarkan soal jadinya para terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang.

"Penuntut umum sudah melakukan koordinasi ke pihak Rutan. Kalau tidak ada halangan para terdakwa jadi kita hadirkan besok," kata Parada yang juga ketua tim JPU dalam perkara pembunuhan hakim Jamaluddin.

Secara terpisah Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno, Kamis malam juga membenarkan soal informasi tersebut.

"Mengenai ada tidaknya pengamanan khusus pada persidangan besok, silakan hubungi pak Humas PN Medan," pungkasnya.

Sementara informasi dihimpun lainnya, persidang besok diperkirakan akan digelar di ruang sidang Utama (Cakra Utama) PN Medan.

"Pengunjung sidang kemungkinan akan membludak. Pegawai, istri-istri pak hakim sama keluarga mendiang pak Jamal pingin kali sebetulnya melihat langsung terdakwanya di persidangan. Bukan keq selama ini lewat teleconference bang," kata sumber yang tidak bersedia disebut identitasnya.

Tidak Saling Bantah

Diberitakan sebelumnya, Erintuah Damanik, selaku ketua majelis hakim menyidangkan perkara pembunuhan diduga berencana terhadap hakim PN Medan Jamaluddin meminta tim JPU berkoordinasi dengan pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA dan Rutan Perempuan Klas IIA Medan agar bisa menghadirkan ketiga terdakwanya di persidangan.

Permintaan itu disampaikan langsung kepada tim JPU dari Kejari Medan di penghujung sidang lanjutan (secara teleconference) di ruang sidang Cakra 8 PN Medan. Khususnya pada sesi mendengarkan keterangan ketiganya sebagai saksi sekaligus sebagai terdakwa.

hal itu bukan hanya semata-mata menghindari suara putus-putus persidangan lewat teleconference. "Tapi juga secara psikologis untuk mencegah (kemungkinan) mereka nantinya saling bantah. Sementara kalau persidangan secara teleconference peluang mereka (para terdakwa, red) saling bantah keterangan sangat besar," pungkasnya.

Ketiga terdakwa yakni Zuraida Hanum, juga istri korban yang berada di Rutan Perempuan serta kedua terdakwa 'eksekutor' M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi (sama-sama berada di Rutan Medan) lewat monitor kerap kali menyatakan suara saksi yang dihadirkan di persidangan tidak jelas atau putus-putus. (RBS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini