Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan:

BELAWAN - Petugas Bea Cukai Medan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 912.000 batang rokok ilegal. Penindakan tersebut dilakukan di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan,  Selasa (12/5).

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sumut M Amri menyebutkan, penindakan rokok ilegal tersebut bermula  informasi dari masyarakat tentang dugaan jual beli Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang akan dilakukan di Medan.

"Selanjutnya, petugas Bea Cukai Medan segera menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan mobil yang diduga dikendarai oleh pelaku di daerah Medan Helvetia. Petugas lalu melakukan pengintaian dan melakukan penyergapan di Jalan Titi Pahlawan, Medan Marelan," jelas Amri.

Amri menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, petugas menemukan BKC HT berupa 57 karton atau 912.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan merk S3 Merah dan Rohas.

"Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 656.640.000, sedangkan potensi kerugian negara yang diakibatkan dari rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 428.640.000," terang Amri.

Setelah aksi penindakan dilakukan, barang bukti beserta para pelaku yang terdiri dari tiga orang laki-laki di bawa ke Kantor Bea Cukai Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.


Ketiga tersangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tetang Cukai, dan terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Mu-1). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini