Bandar Judi Dadu Goyang Ditangkap Polisi di Sei Rampah

Sebarkan:
SERGAI - Sudah lama beraksi, kali ini Wak Ogah ketangkul personil Sat Reskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) saat sedang beraksi menggoncang dadu bersama sejumlah pemain.

Usai penangkapan, pelaku dan barang bukti dadu goyang langsung digelandang ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut.

Dari pemeriksaan, pelaku bernama Sumantri Sihombing alias Wak Ogah (48), warga Dusun X Tangsi, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai dan ditangkap Minggu (31/5/2020) dini hari, tepatnya di teras rumah warga saat sedang membuka lapak judi.

Ketika disergap para pemain berhamburan, namun tersangka berhasil dibekuk. Hasil penangkapan pelaku, petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp.105.000, 3 batang lilin putih, 3 pasang mata dadu (9 buah), 1 buah mangkok dadu warna hijau, 2 buah piringan dadu dan 1 buah beberan mata dadu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata dalam keterangan persnya, Minggu (31/5/2020) membenarkan, bahwa penangkapan tersangka Wak Ogah berkat adanya informasi dari masyarakat yang sudah sangat meresahkan permainan judi dadu goncang di wilayah Dusun X Tangsi Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Setelah menyisir lokasi ternyata benar tersangka sedang membuka judi dadu goncang atau dadu kopyok didepan rumah warga bersama dengan beberapa orang pemasang. Tersangka langsung diamankan namun para pemasang berhasil melarikan diri," ungkapnya.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti jenis judi dadu kopyok sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) Ke 1e, 2e, 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," ujar Kapolres.(Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini