Asyik Main Judi Sidney, Parlindungan Terpaksa Lebaran di Penjara

Sebarkan:
PADANGSIDIMPUAN | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres kota Padangsidimpuan berhasil mengamankan satu orang pria paruh baya dengan kasus perjudian jenis togel online atau judi Sidney. Kamis, (14/05/2020).

Pria paruh baya itu adalah Martua Parlindungan (49) warga jalan Raja Inl Siregar, Batunadua kota Padangsidimpuan, Ia diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kanit Jatanras Andi Rahmadsyah, lantaran kepergok bermain judi Togel online Sidney.

Penagkapan pelaku kasus judi Sidney ini berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa diwarung martua parlindungan yang beralamat di jalan Rajainal Batunadua, kota Padangsidimpuan ada perjudian jenis sidney.

Mendapatkan informasi tersebut Tim Tekab langsung melakukan Pengecekan kewarung parlindungan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki mengaku bernama Martua sedang melakukan perjudian jenis sidney.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan, uang Tunai sebesar Rp. 16.000,(enam belas ribu rupiah), kemudian 1 unit Handphone (HP) merk nokia berwarna silver yang berisikan angka tebakan judi sidney.

"Setelah tersangka berhasil kita amankan, kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut Ia jadikan sebagai alat untuk melakukan perjudian jenis sidney, sehingga Tim Tekab membawanya berserta barang bukti ke polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jelas Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto Tarigan kepada wartawan.

AKP Bambang Herianto Tarigan juga mengatakan, tersangka ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di salahsatu warung di wilayah Batunadua ada aktivitas perjudian jenis Sydney.

"Sekarang tersangka telah berhasil kita amankan.di Polres kota Padangsidimpuan, akibat perbuatannya ini tersangka dikenakan kasus perjudian 303 KUHP ayat (1) ke 1e,2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara" pungkasnya. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini