4 Pelaku Judi Togel Diamankan Sat Resk Polres Pematangsiantar

Sebarkan:
Pematangsiantar-Empat pelaku judi togel berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dari lokasi berbeda. Keempat pelaku berinisial JTS (41), RHB (30), HJS (45) dan JS (55).

Mereka ditangkap tim opsnal Sat Reskrim setelah melakukan pengembangan dari penangkapan JTS di warung kopi Jalan Linggar Jati Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Selasa (12/5/2020) malam.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih, SIK dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Nur Istiono, SIK, Kamis (14/5/2020) mengatakan keempat pelaku diduga punya peran masing-masing yakni sebagai penulis, sub agen/perekap, kordinator/perekap angka dan uang serta bandar judi.

"Para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk proses lanjut," kata AKP Nur Istiono.

Saat JTS ditangkap petugas 12 Mei 2020 sekira pukul 21.15 Wib dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung dan Uang tunai sebesar Rp. 394.000( tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

Pelaku JTS juga mengaku sebagai penerima angka-angka judi melalui handphone dari para pembeli serta menerima uang sebagai taruhan dari para pembeli angka –angka tebakan judi tersebut.

Dikatakan Kasat, pengembangan langsung dilakukan guna mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat.

Sekira pukul 21.30 wib Opsnal Sat reskrim Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap RHB sebagai perekap dan pengutip angka tebakan judi yang dilakukan JTS. Dari RHB disita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung dan Uang tunai sebesar Rp. 3.700.000 ( tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekira pukul 10.30 wib Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku HJS tepatnya didepan Rumah Sakit Harapan Kota Pematangsiantar.

HJS berperan sebagai penerima hasil rekapan judi dari beberapa penulis (Koordinator) yang dikutip.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekira pukul 13.30 wib Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku JS yang diduga berperan sebagai bandar atau penerima hasil rekapan judi dari beberapa penulis togel di Kota Pematangsiantar yang dikutip oleh HJS.

"Para tersangka masih dilakukan pemeriksaan," ujar AKP Nur Istiono.
JS
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini