305 Napi Lapas Narkotika Siantar Diusulkan Remisi Idul Fitri

Sebarkan:
PEMATANGSIANTAR - Ada sebanyak 305 warga binaan/narapidana (napi) yang diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Jalan Pemasyarakatan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar EP Prayer Manik, AMD.IP, SH, MH, Rabu (13/5/2020) mengatakan, pihaknya mengusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM agar warga binaan memperoleh remisi khusus Idul Fitri tahun 2020.

"Remisi khusus ini bakal diterima mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," kata Kalapas Narkotika.

Remisi, lanjut Kalapas, direncanakan diberikan usai Sholat Ied.

"Penyerahannya tetap mengikuti protokol kesehatan," ujarnya. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini