3 Pria Ini Diciduk Tim Reskrim Polres Pematangsiantar

Sebarkan:
SIANTAR | Tiga orang pelaku judi jenis Hongkong berhasil diamankan personil Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dari lokasi berbeda berikut barang bukti ditemukan, Selasa (5/5/2020) malam.

Ketiga pelaku antara lain berinisial LS (41) warga Kecamatan Siantar Utara, LMP (43) warga Kecamatan Siantar Utara dan RCT (40) warga Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pemantangsiantar AKBP Budi P Saragih melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdy Ahya, Kamis (7/5/2020) mengatakan ketiga pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan atas informasi masyarakat malam sekira pukul 20.30 wib yang diterima personil Sat Reskrim.

"Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Pematangsiantar guna dilakukan proses hukum yang berlaku di Negara RI," kata Rusdy.

Pelaku pertama kali ditangkap petugas, kata Rusdy, adalah LS di warung tuak milik warga, Jalan Bah Biak Kanan Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar sedang melakukan perjudian jenis Hongkong dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

Setelah pelaku ditangkap, lanjut Rusdy, petugas menemukan barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 592.000,- (Lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Merk Nokia 3550 warna hitam kombinasi biru dan merah, 1 (satu) lembar kertas rekapan bertuliskan angka angka tebakan judi jenis hongkong, 1 (satu) lembar kertas JOKER bertuliskan angka angka tebakan judi jenis hongkong, 1 (satu) buah pulpen warna ungu kombinasi putih yang digunakan untuk menulis tebakan judi jenis hongkong, 1 (satu) unit HP Merk Vivo Y91 warna hitam yang digunakan untuk menghubungi LMP untuk memberikan setoran penjualan tebakan angka angka judi jenis hongkong.

"Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku LMP di Jalan Patuan Anggi Gang Jasa Baik Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara. Dia mengakui menerima setoran penjualan tebakan angka perjudian jenis hongkong dari LS," ujarnya.

Dari pelaku LMP ditemukan barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 760.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit hp Merk Oppo warna putih yang berisikan pesanan angka tebakan judi Jenis Hongkong dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia E63 warna merah yang berisikan pesanan angka tebakan judi jenis Hongkong.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan LMP. Bahwa dia akan menyetorkan kepada RCT.

"RCT diamankan dari Jalan Pattimura Bawah Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp merk Nokia 106 warna hitam," sebut Rusdy. (JS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini