206 Pekerja Terdampak Covid-19 Diperlakukan Semena-mena, 6 Mengadu ke LBH Medan

Sebarkan:
MEDAN - Sejak dibukanya Pos Pengaduan Buruh/Tenaga Kerja terdampak Covid-19 pada 22 April 2020 lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mencatat sebanyak 206 pekerja diperlakukan semena-mena oleh manajemen perusahaan tempat mereka bekerja. Enam pekerja diantaranya secara resmi menyampaikan pengaduan.

Demikian pers rilis LBH Medan dimotori Direktur Ismail Lubis, Wakil Direktur Irvan Saputra dan Kadiv Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota Maswan Tambak.

Menyikapi pengaduan ke-6 tersebut, kata Maswan Tambak yang dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp (WA), Senin (18/5/2020) menjelaskan, langkah pertama yang diambil adalah pendekatan persuasif.

Diantaranya menyurati pejabat/dinas/kementerian serta manajemen/pengusaha terkait agar mengambil langkah-langkah konkret agar hak-hak mereka sebagai pekerja tidak terabaikan.

Apalagi pemerintah telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa bangsa ini sedang mengalami bencana nasional terkait pandemi Covid-19.

"Tapi apabila tidak ada kebijakan konkrit dari pemerintah dan manajemen perusahaan, maka kami dan kawan-kawan lembaga lain akan berupaya melakukan upaya hukum," ujarnya.

Basib 206 pekerja yang diperlakukan semena-mena terbilang miris. Padahal mereka bukannya tidak mau bekerja seperti biasanya.

Dari beberapa pengaduan tersebut juga ada beberapa klasifikasi perusahaan di antaranya perhotelan, penyedia tenaga kerja, perusahaan pembiayaan bahkan salah saru perusahaan daerah di Medan.

Kategori tindakan perusahaan juga cukup beragam. Ada yang memutus kontrak tanpa memberikan hak. Ada yang merumahkan para pekerja dengan melakukan pemotongan gaji dan ada disuruh tidak bekerja tapi disuruh untuk menandatangani surat pengunduran diri.

Bahkan, ada kasus pekerja diberikan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tapi yang menjadi permasalahan berikutnya adalah tidak diberikan hak-haknya.

Tertanggal 24 April 2020 LBH Medan telah meminta agar pemerintah segera mengambil tindakan cepat dan tepat dalam perlindungan pekerja/buruh sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor : 66/LBH/PP/IV/2019.

Sejauh ini, LBH Medan melihat tidak ada keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada buruh. Bahkan beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah menyatakan sebagai darurat kesehatan masyarakat dan ditetapkan sebagai bencana nasional tapi kementerian ketenagakerjaan hanya mengeluarkan beberapa Surat Edaran (SE).

Namun sayangnya, SE Menaker tidak memberikan ikatan hukum di luar pihak Pemerintah Pusat seperti pengusaha dan Pemerintah Daerah (Pemda). Dinas Tenaga Kerja di Sumut juga dinilai tidak melakukan tindakan bijak cepat dan tepat.

Apalagi perayaan Hari Raya Keagamaan Idul Fitri semakin dekat, di mana pekerja sangat membutuhkan THR.

Menaker juga telah mengeluarkan SE Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 pada 6 Mei 2020 mengenai mekanisme pemberian THR sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 06 Tahun 2016.

SE tersebut juga mengharapkan agar gubernur, walikota/bupati membentuk Pos Komando THR Keagamaan. Belum diketahui secara pasti apakah Posko Komando dimaksud sudah dibuka atau belum. (RBS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini