13.077 Napi di Sumut Dapat Remisi Idul Fitri, 59 Orang Bebas

Sebarkan:
MEDAN - Sebanyak 13.077 warga binaan yang ada di Sumut mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) khusus berkaitan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2020.

Dari data tersebut, 59 orang di antaranya otomatis menghirup udara kebebasan.

Para narapidana (napi) yang mendapat remisi ini merupakan bagian dari 20.041 warga binaan yang beragama Islam.

Juru bicara Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting, Jumat (22/5/2020) mengatakan, sebanyak 13.018 napi mendapatkan Remisi Khusus sebagian (RK I). Sedangkan 59 napi lainnya mendapatkan Remisi Khusus seluruhnya (RK II) alias bebas.

"Napi yang mendapat RK I bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," sebut Josua.

Sedangkan berdasarkan regulasi, imbuhnya, napi yang mendapat remisi terdiri dari kriminal umum sebanyak 7.436 orang, PP 28 tahun 2006 sebanyak 736 orang dan PP 99 tahun 2012 sebanyak 4.905 orang.

"Hingga 22 Mei 2020, jumlah warga binaan di Sumut mencapai 31.796 orang," pungkas Josua. (RBS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini