1 Kilogram Sabu Dikendalikan Dari Balik Jeruji Besi, Begini Persidangan di PN Kisaran

Sebarkan:
ASAHAN - Dalam sidang kasus kepemilikan 1 kilogram Narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan pihak Polres Batubara di Lima Puluh pada bulan Desember tahun lalu sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kabupaten Asahan, Selasa (12/5/2020) sekira pukul 17.00 wib.

Dalam lanjutan agenda sidang keempat kalinya yang dipimpin langsung Ketua PN Kisaran Dr.Ulina Marbun, SH, MH untuk meminta keterangan saksi-saksi.

Adapun saksi-saksi yang hadir dan dimintai keterangan dalam sidang tersebut yakni, istri terdakwa AH, Yunita Anugrah Rambe dan Denggan Siregar selaku pemilik mobil rental yang dikendarai para terdakwa saat diamankan polisi membawa sabu.

Dari pantauan, dalam persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Batubara David Prima,SH dan Ketua Mahkamah Keadilan yang juga Ketua LBH Padang Lawas Utara Banua Sanjaya Hasibuan, SH, MH selaku Kuasa Hukum salah satu dari tiga terdakwa yang berinisial AH.

Di hadapan Majelis Hakim, 3 terdakwa yakni MSN, CH dan AH mengaku barang haram tersebut mereka jemput dari kota Pekanbaru dengan mengendarai mobil rental milik Denggan Siregar untuk kemudian akan mereka antar ke seorang pemesan di Kota Tebingtinggi.

Namun, dari keterangan terdakwa dan saksi di persidangan, kegiatan ketiga terdakwa saat membawa barang haram tersebut dibawah kendali Dani Harahap yakni, abang sepupu saksi Yunita Anugrah Rambe yang merupakan istri terdakwa AH serta abang terdakwa MSN via seluler.

Dalam persidangan terkuak, dimana posisi kedua abang mereka tersebut pada saat itu ternyata sama-sama berada di balik jeruji besi di Kota Pekanbaru.

Kemudian, dalam keterangan saksi Yunita Anugrah Rambe, dia mengaku juga turut serta menumpangi mobil rental tersebut dengan ketiga terdakwa, mulai dari Kota Pekanbaru hendak menuju Tebingtinggi.

Namun, sebelum sampai ke tujuan mereka tertangkap pihak kepolisian di Lima Puluh dengan membawa 1 kilogram sabu.

"Saya tidak tahu yang mulia apa yang didalam plastik itu, sempat saya tanya di jalan dibilang si Charles (terdakwa CH, red) itu adalah pakaian kotor, saya tau itu bahwa itu narkoba setelah di kasih tau sama polisi," terang Yunita kepada Hakim Ketua di persidangan.

Mendengar keterangan saksi tersebut, Hakim Ketua Ulina Marbun saat memimpin sidang sempat terlihat heran, dimana saksi Yunita tidak ada dalam BAP kepolisian yang menyatakan ikut serta dalam mobil tersebut bersama ketiga terdakwa.

Sementara itu, Banua Sanjaya Hasibuan selaku Penasehat Hukum terdakwa AH mengatakan, pihaknua akan terus memperjuangkan hak-hak hukum kliennya, dimana menurut pandangannya pada fakta didalam persidangan bahwa AH dan istrinya tidak terlibat sebagai pengedar narkoba.

"Dikarenakan AH hanyalah sebagai supir rental. Berdasarkan kwitansi pembayaran sewa mobil, yang mana hasil pembayaran tersebut ditransfer Dani Harahap melalui rekening istri AH. Selain itu menurut analisis saya juga bahwa si Dani Harahap adalah otak utama dalam kasus sabu sebanyak 1 kilogram ini dan menurut saya AH dan istrinya adalah korban permainan para gembong narkoba yaitu si Dani Harahap," ungkap Banua.

Sementara itu, JPU David Prima Batubara mengatakan, pihaknya menerapkan dakwaan terhadap ketiga terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rial/GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini