Tiga Penjual Narkotika Diamankan Polisi di Pangkalanbrandan

Sebarkan:
LANGKAT - Tiga orang pria yang diduga pedagang narkotika jenis sabu-sabu dibekuk petugas Polsek Pangkalan Brandan, Selasa (21/4/2020) sekira pukul 22.30 WIB di Dusun II Desa Perlia, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.

Ketiga orang tersangka yang diamankan petugas Polsek Pangkalanbrandan yakni, Julhaidir (43) warga Dusun III Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Syarifuddin (41) warga Dusun II Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, dan Syrarifudin (45) warga Dusun III Desa Klantan, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.

Kapolsek Pangkalanbrandan AKP PS Simbolon mengatakan, ketiga tersangka ditangkap Tim Opsnal Polsek Pangkalanbrandan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dedi YP Ginting di tempat yang berbeda, Selasa (21/4/2020) malam.

Dua orang tersangka yakni Julhaidir dan Syarifuddin berhasil diamankan petugas saat kedua tersangka sedang sibuk memaketi narkotika jenis sabu-sabu dagangannya.

Dari tangan kedua orang tersangka ini didapati 2 bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

"Kemudian, 14 bungkus plastik bening les merah ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu, dengan berat keseluruhan 4,38 gram, serta 1 buah timbangan elektrik," terang Kapolsek.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, dari pengakuan dari kedua tersangka saat diinterogasi petugas, menjelaskan bahwa barang haram tersebut mereka dapat dari Syrarifudin.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas, Syarifudin ditangkap saat sedang duduk di samping rumah salah seorang warga.

"Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Pangkalanbrandan guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap AKP PS Simbolon. (Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini