Tersangka Narkoba Ini Dilimpahkan ke Polres Simalungun

Sebarkan:
SIMALUNGUN - Polsek Saribudolok melimpahkan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan tersangka berinisial SH (36) ke Satuan Narkoba Polres Simalungun, Selasa (28/4/2020) berikut barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.

Kapolsek Saribudolok Iptu Hosea Ginting dalam keterangannya mengatakan penangkapan terhadap SH dilakukan pada Kamis 23 April 2020 di perladangan kol dan kopi di Dusun Sippan Nagori Silimakuta Barat, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

"Setelah tersangka diamankan petugas, dilakukan penggeledahan terhadap barang-barang miliknya dan ditemukan barang bukti berkaitan dengan Narkoba. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke kantor Polsek Saribudolok guna proses lanjut," kata Iptu Hosea Ginting.

Barang bukti yang ditemukan, lanjut Kapolsek, berupa 1 plastik klip kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 unit Handphone merk samsung warna putih.

Kasubbag Humas Iptu Lukman H Sembiring menambahkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah Kapolsek mendapat informasi dari masyarakat menyebutkan akan ada transaksi Narkoba jenis Sabu di lokasi (TKP) yakni Dusun Sippan Nagori Silimakuta Barat Kecamatan Pematang Silimakuta Kabupaten Simalungun.

"Betul, tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun," pungkasnya. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini