Terancam Tidak Boleh Berlayar, Operasional KM Kelud Tunggu Rekomendasi KKP

Sebarkan:
MEDAN - Selama proses karantina 62 orang anak buah kapal (ABK), Kapal Motor (KM) Kelud belum bisa beroperasi selama 14 hari parkir di Perairan Bouy 1, Belawan.

Dengan adanya pernyataan Presiden Jokowi tidak diperbolehkan mudik selama lebaran, akan mengancam operasional armada laut tersebut untuk berlayar menjelang Lebaran Idul Fitri.

"Ya, kita sudah dengar pernyataan presiden, artinya adanya pembatasan operasional untuk armada yang beroperasi selama mudik. Untuk larangan KM Kelud beroperasi secara resmi belum kita terima suratnya dari Kementrian Perhubungan," ujar Kepala Cabang PT Pelni Medan, Luthfi, Kamis (23/4/2020).

Disinggung apakah pasca karantina KM Kelud sudah beroperasi, Luthfi mengaku, berdasarkan surat yang mereka terima proses karantina sampai tanggal 28 April 2020 mendatang. Apabila regulasi telah mengeluarkan rekomendasi, maka KM Kelud akan kembali beroperasi.

"Yang pasti, kalau hasil pemeriksaan KKP dan Syahbandar tidak ada masalah, kita sudah bisa berlayar. Mengenai operasional selama lebaran, kita belum tahu apakah diberhentikan berlayar. Sudah pasti, setelah masa karantina tidak ada masalah, KM Kelud akan beroperasi normal," ungkapnya.

Sementara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas I Medan l, Priagung Adhi Bawono mengaku, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap 62 ABK yang dikarantina di KM Kelud.

Dari hasil pengawasan, belum ada ditemukan gejala bagi kru kapal terhadap dampak Covid-19.

"Sejauh ini belum ada ditemukan gejala yang dialami ABK KM Kelud. Jadi, mereka tetap berada di kapal tidak boleh turun untuk menjalani proses karantina. Kita terus mengamati dan memantau kondisi kesehatan mereka. Bila nanti sudah menjalani proses karantina selama 14 hari, kita akan mengecek kembali dengan rapid test kepada seluruh awak kapal. Mudah - mudahan tidak ada yang reaktif," ucap Adhi.

Bila proses karantian sudah dilalui, lanjutnya, akan dilakukan pengecekan kesehatan kembali kepada ABK KM Kelud.

Setelah dipastikan non reaktif, maka pihaknya bersama regulasi di Pelabuhan Belawan akan membahas bersama terhadap tindaklanjut KM Kelud tersebut.

"Mengenai operasionalnya kewenangan Syahbandar, kami hanya mengeluarkan rekomendasi secara kesehatan, kalau memang nantinya semua aman, tinggal pihak yang berwenang yang bisa memumtuskan operasional kapal tersebut," terang Adhi.

Terpisah, Humas Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan Jujur Panjaitan mengatakan, untuk status operasinal KM Kelud akan ditentukan pada tanggal 28 April 2020.

Apabila hasil rekomendasi dari KKP tidak ada masalah terhadap 62 ABK kapal tersebut, maka pihaknya memperbolehkan KM Kelud untuk berlayar.

"Sesuai kesepakatan, selama 14 hari KM Kelud masih dikarantina. Setelah habis karantina, hasil cek kesehatan lanjutan tidak ada masalah, maka kapal sudah bisa berlayar normal kembali tujuan ke Jakarta," ungkap Jujur. (Mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini