Temuan BPK RI TA 2018 sebesar 7,1 M Diduga Belum Dibayar Lunas Pemko Siantar

Sebarkan:
PEMATANGSIANTAR - Terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp.7.250.263.861,78 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara pada pemeriksaan LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan No.37.C/LHP/XVIII.MDN/03/2019, tanggal 30 Maret 2019 yakni kekurangan Volume pekerjaan pada Empat OPD/Satker Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

Pada TA 2018 anggaran belanja modal disajikan sebesar Rp.242.298.040.507,94 dengan realisasi sebesar Rp.287.958.994.695,02 atau 118,84% dari anggaran.

Belanja modal tersebut, diantaranya dianggarkan di Dinas PUPR, Dinas KUKM dan perdagangan, Dinas PRKP dan Dinas Kesehatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas 19 paket pekerjaan, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.7.250.263.961,78 dengan rincian sebagai berikut: Kekurangan Volume Dinas PUPR Sebesar Rp.7.102.276.131.73, Kekurangan Volume pada dinas KUKM dan Perdagangan Sebesar Rp.69.211.539,45, kekurangan Volume pada dinas PRKP sebesar Rp.53.586.507,23 dan Kekurangan Volume pada dinas Kesehatan sebesar Rp.25.189.683,37.

Dari temuan tersebut, Dinas PUPR Pemko Pematangsiantar yang banyak ditemukan kerugian negaranya, lantaran sejumlah proyek yang dikelola oleh Dinas PUPR terkesan asal jadi diantaranya, pekerjaan pembangunan Jalam Outer Ringroad STA + 000 s/d STA 0 + 775 Kecamatan Siantar Martoba sebesar Rp.9.752.451.972,03, pelaksanannya PT.RAM berdasarkan surat perjanjian kerja (SPK) Konstruksi No.00001/Kontrak/LU-PJJ.DAK/1.03.01.1/V/2018, tanggal 3 Mei 2018 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.00001/SPMK/LU.PJJ.DAK/1.03.01.1/V/201, dengan masa pekerjaan selama 217 hari kalender.

Atas kontrak pekerjaan tersebut, telah dilakukan addendum kontrak No.00001/kontrak-DD/LU-PJJ.DAK/1.03.01.1/V/2018 tanggal 11Mei 2018, tanggal 11 Mei 2018.

Selanjutnya, pekerjaan pembangunan Jalan Out Ring Road STA 0 + 825 s.d STA 1 + 700 kecamatan Siantar Martoba sebesar Rp.10.034.574.337,15, dikerjakan oleh PT.EPP, berdasarkan SPK Kontrak Nomor: 00002/kontrak/LU-PJJ.DAK/1.03.01.1/V/2108, tanggal 3 Mei 2018, SPMK No.00002/SPMK/LU-PJJ.DAK/1.03.01.1/V/2018, tanggal 3 Mei 2018, masa pekerjaan selama 217 hari kalender.

Berikutnya, Pekerjaan Jalan Barito kecamatan Siantar Marihat sebesar Rp.1.198.779.150,00 dilaksanakan oleh CV.BA, Pekerjaan Peningkatan Jalan Linggar Jati (lanjutan) Kecamatan Siantar Timur sebesar Rp.2.965.631.000,00 dilaksanakan CV.B, Peningkatan Jalan Pdt Wismark (mulai dari simpang Jalan SM.Raja s/d Jalan Rindung) Kecamatan Siantar Utara sebesar Rp.4.953.317.000,00 dikerjakan oleh PT.BGSU.

Lalu, Pekerjaan Peningkatan Jalan Karangsari kecamatan Siantar Martoba sebesar Rp.2.760.919.000,00 pelaksana PT.RAM, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pattimura kecamatan Siantar Timur sebesar Rp.1.568.970.800,00, dikerjakan oleh CV.G, Pekerjaan Pembangunan Jalan Bah Kora II Kecamatan Siantar Simarimbun sebesar Rp.1.887.622.000,00 dengan pelaksana CV.MI, Pekerjaan Peningkatan Jalan TB.Simatupang (lanjutan) kecamatan siantar Utara sebesar Rp.2.444.155.850,00, dikerjakan oleh CV.TU, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pisang Kipas (lanjutan) Kecamatan Siantar Sitalasari sebesar Rp.1.995.195.790,00 dilaksanakn oleh CV.A, Pembangunan Jembatan III STA 5+700 s/d STA 5+724 (Jembatan Talun kondot I) dilaksankan oleh PT.LBM.

Kemudian, Pembangunan jembatan IV STA 7+390 (jembatan Talun kondot II) dikerjakan PT.RK, Pekerjaan Pembangunan kantor Infokom sebesar Rp.2.485.737.900,00, dikerjakan CV.LJ, Pekerjaan Septink Tank Komunal kompleks asrama polisi Jalan Sangnawaluh sebesar Rp.498.775.652,00 dilaksanakan CV.RNL.

Atas temuan tersebut, BPK mengganjar pelanggaran atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yakni pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pelaksanaan pekerjaan, yang meliputi hasil tahapan pekerjaan, hasil penyerahan pertama, dan hasil penyerahan akhir secara tepat biaya, tepat mutu dan tepat waktu.

Selain mengganjar dengan Peraturan Pemerintah, BPK juga mengganjar dengan Pelanggaran Pepres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yakni Pasal 95 ayat (3) yang menyatakan bahwa apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPHP melalui PPK memerintahkan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaiman yang diisyaratkan dalam kontrak.

Akibatnya negara dirugikan, sekalipun pihak penyedia Barang/jasa terkesan mengembalikan kerugian negara, namun sangat disayangkan, pengembalian tersebut masih jauh dari total kerugian negaranya.

Jumlah yang dikembalikan ke negara sebesar Rp.150.251.786,20 (1.5%) ini mengakibatkan masih adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp.7.100.012.075,58.

Kerugian negara ini seharusnya bisa diambil paksa oleh APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemangsiantar bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagaimana tupoksinya menyelamatkan uang negara. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini