Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Pembacokan Wartawan Efarina TV Tanjung Balai Diringkus Polisi

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Tidak sampai 24 jam, Tim Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil meringkus pelaku penganiayaan dengan membacok wartawan Efarina TV.

Tersangka ditangkap pada Senin (6/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku bernama Erwin Susanto alias Ucok (43), warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Ia ditangkap berdasarkan laporan nomor: LP/84/IV/2020/SU/Res T.Balai tanggal 6 April 2020 dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, pada Senin (6/4/2020) sekira pukul 18.30 WIB, di Jalan Pahlawan Gang Turang, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, petugas Reskrim mendapat informasi bahwa tersangka Erwin bersembunyi didalam sebuah rumah.

Kemudian, petugas yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Demonstar pergi menuju tempat tersangka bersembunyi dan langsung mengepung rumah tersebut.

"Setelah memastikan bahwa tersangka berada didalam rumah tersebut, petugas langsung masuk kedalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Kapolres.

Kemudian, tersangka langsung diamankan, namun barang bukti 1 bilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan telah dibuang ke sungai.

"Barang bukti tidak mungkin untuk diilakukan pencarian. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Tanjung Balai guna proses sidik," ungkap Kapolres.

Sebelumnya, kejadian penganiayaan ini terjadi pada Minggu (5/4/2020) sekira pukul 21.30 WIB, korban Arna Wanda Parwata bersama pelapor/istri korban Eka Sartika berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor dengan maksud untuk bertemu dengan Erwin Susanto (Tersangka).

Hal itu dikarenakan sebelumnya terjadi keributan didalam rapat organisasi sehingga diantara korban dan terlapor melakukan perjanjian untuk berjumpa.

Namun, pada saat dalam perjalanan pelapor Eka Sartika bersama korban bertemu dengan Erwin dan mereka kemudian berhenti.

Namun setelah pelapor dan korban berhenti dan turun dari sepeda motor dengan tiba-tiba Erwin mendatangi korban dan mengeluarkan sebilah senjata tajam sejenis parang dan langsung membacokkan ke arah kepala bagian kiri korban sehingga korban mengalami luka robek.

Atas kejadian tersebut, istri korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini