Surat Edaran Satpol PP Labuhanbatu Resahkan para Pedagang

Sebarkan:
LABUHANBATU | Senin (13/04/2020) sekira pukul 10.30 Wib, DPD Mapancas Labuhanbatu, berkunjung melakukan Audiensi ke SATPOL PP yang beralamat di Jl WR Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

Audiensi itu menyikapi surat Edaran Satuan Polisi Pamong Praja No 300/666/SATPOL/2020 yang dikeluarkan PLT Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Labuhanbatu, yang akan ditujukan kepada PKL (Pedagang Kaki Lima) Tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima.

DPD MAPANCAS Kabupaten Labuhanbatu, langsung menyambangi kantor Satpol PP dan diterima langsung Kasatpol PP..

Dalam proses diskusi yang kita lakukan dengan M. Yunus, SH Selaku Kasatpol PP, menyampaikan bahwa tahap yang dilakukan masih tahap himbauan kepada PKL di sekitaran jalan Wr Supratman, Ahmad Yani dan Sm Raja yang berada di trotoar dan berdiri di atas parit. Hal itu sesuai dengan perda No 24 Tahun 1994 Tentang Peraturan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PDK-5).

Teguh mewakili dari Mapancas menyampaikan ke awak media bahwa poinnya adalah Satpol PP hanya menghimbau, karena dalam proses eksekusi harus mengkaji lebih dalam dampak dampaknya. "Kita takut kalau ini dipaksakan maka akan menjadi persoalan baru. makanya kami harap agar memikirkan negatifnya ke pedagang," pungkasnya.(Husin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini