Sikapi Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Padangsidimpuan Periksa Badan Usaha Via Telepon

Sebarkan:
PADANGSIDIMPUAN - Memastikan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan, memberikan laporan yang valid, serta membayar iuran menjadi tantangan utama yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan terutama di tengah pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan menerapkan telewasrik pada badan usaha yang terindikasi tidak patuh di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

Telewasrik atau pengawasan dan pemeriksaan melalui telepon, merupakan inovasi BPJS Kesehatan untuk mendorong pemberi kerja melaksanakan kewajibannya.

Hal ini merupakan protokol pemeriksaan badan usaha selama pandemi Covid-19 berlangsung. Implementasi telewasrik telah dilaksanakan di seluruh Kantor Cabang BPJS Kesehatan, termasuk di Kantor Cabang Padangsidimpuan yang telah dimulai pada bulan April 2020 ini.

"Telewasrik telah dilaksanakan terhadap badan usaha yang terindikasi tidak patuh. Semuanya berjalan dengan baik dan sangat efektif terutama ditengah pandemi ini dimana kita membatasi interaksi dan pertemuan secara langsung," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Lenny Marlina T. U. Manalu, Kamis (30/4/2020).

Lenny juga menjelaskan, pemeriksaan dan pengawasan telewasrik melibatkan Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan. Petugas Pemeriksa terlebih dahulu mengumpulkan data dan informasi badan usaha yang akan diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan melalui telepon dengan menghubungi pimpinan atau HRD badan usaha. Petugas Pemeriksa selanjutnya dapat berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Daerah dan Kejaksaan Negeri setempat dalam hal badan usaha menolak menjalankan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha (BU) tidak patuh akan dikenakan sanksi administratif, denda sampai sanksi tidak mendapat pelayanan publik (pencabutan/penangguhan izin).

"Pada tanggal 20 April sampai dengan 22 April 2020 yang lalu, Petugas Pemeriksa telah melakukan telewasrik terhadap 18 badan usaha di Kota Padangsidimpuan. Berdasarkan hasil laporan pengawasan, sebanyak 10 badan usaha terindikasi tidak patuh melaporkan data pekerjanya, dan 8 badan usaha tidak patuh mendaftar program JKN-KIS," kata Lenny.

Sementara Anas, pimpinan salah satu badan usaha yang telah diperiksa melalui telewasrik mengapresiasi langkah yang diambil oleh BPJS Kesehatan.

Menurutnya, pemeriksaan badan usaha menjadi lebih cepat dan ringkas sehingga mendorong kepercayaan dan kepatuhan badan usaha.

"Saya merasa sangat terbantu sekali dengan sistem pemeriksaan ini. Pemeriksaan dan pengiriman data semua via online. Yang penting kita koperatif, data pekerja sudah kita persiapkan sesuai dengan surat pemberitahuan untuk mendukung kemudahan pemeriksaan," ungkap Anas. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini