Kedua tersangka
Kedua tersangka yakni SS alias Pian, 44, warga Jalan Jamin Ginting Tanjungbalai dan SR alias Rahmad, 47, warga Jalan Mawar IX Tanjungbalai.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di Jalan Arteri sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (19/4/2020).
Pihaknya yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pada Kamis (17/4/2020), personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
“Saat diamankan, kedua tersangka sedang duduk berhadapan, yang mana dari atas meja di antara kedua tersangka duduk, petugas menemukan 1 alat isap sabu,” tambah AKBP Putu.
Turut diamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,08 gram, 2 unit handphone (HP) dan 2 unit sepedamotor. (jo)