Tersangka yang diamankan.
Juga turut diamankan barang bukti dari tersangka M Rudi ,28, warga Jln.Rel Kereta Api Link.II Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai berupa tiga puluh bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,95 gram, satu bungkus plastik klip sedang transparan kosong, satu buah kotak rokok, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih BK 4829 QAF.
Barang bukti yang diamankan.
"Kita langsung menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Saat itu anggota melihat tersangka sedang berdiri di pinggir jalan. Melihat kedatangan petugas, pria tersebut membuang kotak rokok yang di dalamnya ada plastik berisi sabu," ujar AKBP Putu.
Saat diinterogasi, tersangka yang berprofesi sebagai nelayan itu mengakui bahwa barang haram itu miliknya.
"Tersangka dan barang bukti diboyong ke Polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambah Putu. (jo)