Sedang Nunggu Pembeli, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap

Sebarkan:
Kedua tersangka yang diamankan. 

TANJUNG BALAI-Diduga mau edarkan sabu, dua pria diamankan personel Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai dari Jalan Ambai Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan kedua pengedar sabu itu berinisial RT, 37, warga Jalan Bilal Kelurahan Perjuangan, Kelurahan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Kemudian JYS, 29, warga Jalan Ambai, Kelurahan Perjuangan, Kecamataan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Saat itu Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat ada sebuah rumah di Jalan Ambai Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya personel Opsnal mendatangi TKP dan melihat dua orang laki-laki sedang menunggu pembeli sabu.

"Petugas langsung melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan, serta ditemukan barang bukti satu buah dompet putih di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 10,17 gram, satu unit timbangan elektrik warna hitam, dan tiga bungkus plastik klip transparan kosong," ujarnya.

Tambah Prawira, ketika diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa barang narkoba itu adalah milik mereka. Kemudian barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati," pungkas Putu. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini