Satu Minggu Diintai, Pengedar Narkotika Babalan Langkat Diringkus Polisi

Sebarkan:
LANGKAT - Setelah satu minggu diintai, petugas Polres Langkat, M Adnan (46) warga jalan mawar Kampung baru, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, akhirnya ditangkap Satres Narkoba Polres Langkat, Senin (30/3/2020).

Penangkapan dilakukan di Jalan Mawar, Kampung Baru, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Menurut keterangan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Humas Polres Langkat Aiptu Andi P Ginting, Rabu (1/4/2020), penangkapan tersangka berawal dari informasi dari salah seorang masyarakat dan lebih kurang satu minggu, petugas telah melakukan pengintaian di seputaran tempat yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut.

Petugas Satres Narkoba Polres Langkat yang dipimpin Kanit II Ipda Sukma Atmaja melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang duduk santai di rumah.

Melihat petugas tiba-tiba datang dan masuk ke rumah, tersangka tidak dapat melakukan apa-apa.

"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 2 bulus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,17 gram yang disembunyikan tersangka tidak jauh dari tempat duduknya," sebut Humas Polres.

Dari hasil interogasi awal yang dilakukan petugas, tersangka mengakui bahwa dirinya pemilik barang haram yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang disembunyikannya sambil menunggu pelanggan datang untuk membeli.

"Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Langkat, dan kini tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Aiptu Andi P Ginting. (Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini