Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan 2 Pria Bandar Sabu

Sebarkan:


TANJUNGBALAI - Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus narkotika jenis shabu yang sedang menunggu pembeli di Pajak TPO, Jln DI Panjaitan Link.V Kel.TB Kota III, Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Rabu (15/4) sekitar pukul 17.00 Wib.

" Tersangka Eko Ramadhan alias Eko,, 32, Wiraswasta, warga Jln DI Panjaitan Link.V Kel.TB Kota III Kec.Tanjung Balai Utara dan Taruna Umbara Alias Una, 30, Wiraswasta, beralamat di jalan Pendidikan Link. IV, Kel. Kuala Silo Bestari, Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, ditangkap personil dan disita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,28 (dua koma dua delapan) gram, 5 (lima) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,61 (nol koma enam satu) gram., 1 (satu) unit Timbangan Elektrik warna hitam, 1 (satu) lembar amplop warna merah, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil transparan kosong dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru ", Terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui AKP Zulfikar SH, Kamis (16/4) diruang kerjanya.

Dikatakan AKP Zulfikar SH, penangkapan awal, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di daerah pajak TPO Jln.D.I Panjaitan Link.V Kel.TB Kota III Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Berbekal laporan tersebut, kata AKP Zulfikar, Kanit I dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan sampai hasil lidik A1, guna personil mendatangi TKP dan melakukan penangkapan.

" Personil yang tiba, melihat 2 (dua) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis shabu ", Ucapnya.

Dijelaskannya, melihat kedua TSK tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan dari tersangka Taruna Umbara, petugas mengamankan 1 (satu) lembar amplop warna merah yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil transparan kosong.

Tidak itu saja, AKP Zulfikar SH berucap, dari kantong celana sebelah kiri yang digunakan oleh tersangka Taruna, personil juga menemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, Bebernya.

Sedangkan dari tersangka Eko, petugas mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru, Sebutnya.
Selanjutnya petugas menginterogasi keduanya dan para tersangka menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan Team Opsnal Sat Res Narkoba tersebut adalah benar milik mereka.

Kemudian barang bukti dan kedua TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Subs pasal 132 ayat 1 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Thn dan maksimal 20 tahun kurungan", Pungkas Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH mengakhiri.(Surya).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini