Sat Reskrim Polrestabes Medan Amankan 30 Ranmor dan 57 Orang

Sebarkan:
AMANKAN: Wakapolrestabes, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi, Kasat Reskrim, AKBP Rony Nicolas Sidabutar dan Wakasat Reskrim, AKP Rafles Marpaung saat merilis hasil razia geng motor selama masa tanggap Covid-19.

MEDAN- Selain menyita 30 unit sepeda motor, Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan 57 orang pada razia yang dilakukan pada 11 dan 12 April 2020. 

"Polrestabes Medan dan polsek jajaran melaksanakan razia geng motor untuk mengantisipasi tindak pidana 3C selama masa tanggap Covid-19. Hasilnya kita amankan 57 orang dan 30 unit sepeda motor," ujar Wakapolrestabes, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi, Kasat Reskrim, AKBP Rony Nicolas Sidabutar dan Wakasat Reskrim, AKP Rafles Marpaung saat merilis hasil razia geng motor selama masa tanggap Covid-19 di Mapolrestabes Medan pada Rabu (15/4/2020).

Sebanyak 57 orang dan 30 unit sepeda motor yang diamankan berasal dari 16 orang dan 6 unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Helvetia, 10 orang ditambah 4 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Medan Area, 22 orang ditambah 10 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Medan Timur, 4 orang serta 2 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Delitua, 5 orang serta 5 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Medan Baru dan 3 unit sepeda motor dari Polsek Pancur Batu. 

Untuk orang yang diamankan, apabila tidak ditemukan indikasi tindak pidana akan diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Sedangkan kendaraan yang diamankan dilakukan penilangan terlebih dahulu, selanjutnya selama masa tanggap Covid-19 akan dititipkan di polsek setempat dan akan dikembalikan setelah masa tanggap Covid-19 berakhir.

"Polrestabes Medan akan tetap konsisten melaksanakan penindakan terhadap kejahatan jalanan yaitu tindak pidana 3C (curas, curat dan curanmor) termasuk di dalamnya yang terkait dengan aktivitas geng motor terutama pada masa tanggap Covid-19," terangnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini