Prosedur Perceraian Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara)

Sebarkan:

By: Gindo Nadapdap SH MH

Siapapun bisa saja bermasalah dalam kehidupan Rumah Tangga. Termasuk ASN.

Terkadang permasalahan dlm rumah tangga berkepanjangan. Sehingga menimbulkan perderitaan bagi keduanya (suami/isteri). Bahkan berdampak terhadap anak-anak.

Sebaiknya permasalahan rumah tangga dapat diselesaikan dengan baik. Apalagi keduanya adalah suami-isteri. Hindari ego masing2, maka apapun permasalahannya akan dapat diselesaikan.

Namun dalam kehidupan nyata, permasalahan dalam rumah tangga sering berujung ke perceraian di pengadilan.

Memang sedapat mungkin perceraian harus dihindari. Tetapi apabila benar2 tak dapat lagi dihindari, daripada menimbulkan derita kepada masing2 pihak, maka perceraian adalah jalan keluarnya.

Bagi ASN yang hendak bercerai di PN selama ini dibenturkan dengan ketentuan administrasi berupa persyaratan ijin dari atasannya untuk mengajukan perceraian. Tanpa ijin atasan, seorang ASN tidak akan bisa menggugat cerai di Pengadilan.

Hal ini menjadi dilema bagi ASN. Disatu sisi, rumah tangga tersebut benar2 tdk bisa lagi dipertahankan, sementara atasannya tidak mengeluarkan ijin. Sering kali dalam praktek karena alasan salah satu pihak keberatan bercerai, atasan ASN tdk memberikan ijin utk menggugat cerai di PN.

Masalah di atas sering kami hadapi sebagai advokat/pengacara.

Dalam beberapa perkara yang kami tangani, ijin atasan utk bercerai bukanlah syarat mutlak utk dapat mengajukan gugatan bercerai di Pengadilan.

Permohonan ijin yg sdh diajukan tetapi tdk mendapat respon dari atasannya menjadi celah hukum utk mengajukan perceraian di Pengadilan. Karena ijin atasan bukan termasuk sbg syarat perceraian yang diatur dalam UU Perkawinan. Ijin atasan tersebut adalah aturan internal di lingkungan pemerintahan yang tdk mengikat bagi institusi pengadilan sebagai hukum acara.

Kesimpulannya adalah : ASN tanpa ijin atasan tetap dapat mengajukan gugatan perceraian di pengadilan. Namun sedapat mungkin hindarilah perceraian, terkecuali dalam keadaan tiada jalan lain lagi daripada perceraian.(*)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini