Problema Penjara Akibat Covid 19

Sebarkan:


OLEH: Gindo Nadapdap SH MH
Kemarin 31/03/2020 kami tim Sentra Keadilan secara sekilas mendiskusikan bahwa rumah tahanan negara atau Lembaga Pemasyarakatan (lazim disebut penjara) pasti akan mengalami situasi yang sulit akibat mewabahnya covid 19.
Sebabnya adalah penjara yang penuh bahkan dapat disebut over kapasitas. Hal ini bisa membuat penyebaran covid 19 semakin meluas.

System pemidanaan dalam hukum Indonesia yang selalu menyeret setiap yang bersalah masuk penjara telah "sukses" membuat penjara penuh. Semua perkara pidana pasti berujung ke penjara. Meskipun kalau dikaji-kaji, pemenjaraan orang yang bersalah tidak pernah memenuhi rasa keadilan bagi korban, karena kerugiannya tidak pernah dapat dipulihkan oleh hukum.

Ancaman virus covid 19 ke penjara, mau tidak mau harus menjadi pemikiran bagi pemerintah. Bagaimana membuat penjara tdk menjadi sarang penyebaran covid 19?

Maka, pengurangan penghuni penjara harus dilakukan. Kalau tidak, penjara bisa menjadi ladang pembantaian covid 19. Penghuni penjara juga mempunyai hak atas kesehatan.

Presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan untuk mengurangi hukuman penjara bahkan membebaskan hukum penjara.

Kesimpulan kami adalah Presiden sebaiknya mengurangi isi penjara dengan cara membebaskan penghuni dengan hukuman di bawah 5 tahun atau di bawah 2 tahun dengan syarat telah menjalani hukumannya 1 tahun.

Hal ini akan mengurangi ini penjara sehingga tdk menjadi sarang covid 19.

Salam. >>GN
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini