Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu Sei Mati

Sebarkan:


BELAWAN - Seorang pengedar sabu yang kerap memasarkam narkoba di Jalan Jermal Raya, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan diringkus Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (9/4) sore.

Tersangka yang diamankan adalah, Ikhwandi alias Wandi (24). Dari tangan pria yang menetap di Jalan Jermal Raya, Gang Sahabat, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan ini, polisi menyita barang bukti 22 plastik berisi sabu dengan berat 26,78 gram dan uang Rp 8000.000 serta Hp.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP M R Dayan, Jumat (10/4), mengatakan, penangkapan pengedar sabu tersebut berkat informasi yang diterima dari masyarakat. Petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan, mendapati tersangka sedang duduk di teras rumahnya.

"Pada saat digerebek, tersangka sempat kabur. Tapi, petugas di lapangan berhasil menangkapnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah sabu dari selipan pinggangnya," terang Dayan.

Dari hasil intograsi, tersangka mengaku barang haram itu diperolehnya dari temannya UB, namun tersangka tidak mengetahui tempat tinggal temannya tersebut.

"Awalnya kita mau melakukan pengembangan, namun tersangka tidak tahu alamat tinggal si UB. Kita sudah menetapkan UB sebagai DPO, untuk tersangka sudah kita amankan dan kasusnya akan segera kita limpahkan ke pengadilan," ungkap kapolres. (Mu-1).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini