PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Kasus 66 Kg Ganja

Sebarkan:
MEDAN | Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menjatuhkan vonis bebas terhadap Muhammad Edy Ryanto alias Mora karena tak terbukti bersalah memiliki narkotika jenis ganja seberat 66 kg dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/4/2020).

Sedangkan Irwansyah, rekan terdakwa Mora, divonis majelis dengan pidana penjara selama seumur hidup karena dinyatakan terbukti menjadi perantara jual beli ganja tersebut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Edy Ryanto alias Mora tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Sedangkan terdakwa Irwansyah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim Sumardi membacakan amar putusan.

Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap yang menyatakan terdakwa Muhammad Edy Ryanto melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35  Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, JPU Abdul Hakim menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Dalam nota tuntutan jaksa hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas praktik penyalahgunaan narkotika. "Sedangkan untuk hal meringankan, tidak ada menemukan pada diri kedua terdakwa," kata jaksa Abdul Hakim Sorimuda.

Di luar persidangan, JPU Abdul Hakim  mengatakan akan langsung mengajukan kasasi terhadap terdakwa bebas. "Besok kita langsung ajukan kasasi untuk terdakwa Muhammad Edy Ryanto," katanya.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan, dikatakan bahwa terdakwa Irwansyah pada Selasa (20/8/2019) sekira pukul 09.00 WIB memesan ganja kepada seseorang yang bernama Erwin (DPO). Terdakwa dijemput Erwin ke suatu kebun dan ditemukan sebanyak 3 goni yang didalamnya terdapat 70 bungkus atau 66 kilogram berisi daun ganja kering.

Terdakwa kemudian menghubungi calon pembelinya dengan harga Rp 1,5 juta per kg. Si calon pembeli kemudian menawarkan lokasi transaksi di depan RSU Haji Medan. Terdakwa pun memberhentikan angkot yang dikemudikan terdakwa Muhammad Edy Ryanto alias Mora. Kemudian terdakwa menawarkan jasa angkutan kepada terdakwa Mora dengan harga Rp 150 ribu. Setelah mereka sepakat, terdakwa Irwansyah mengikuti angkot yang berisikan ganja sebanyak 3 goni tersebut dari belakang. Namun, aparat kepolisian dari Polda Sumut yang sudah mengetahui gerak gerik para terdakwa itu, langsung menangkap Irwansyah. Setelah menangkap Irwansyah, polisi juga langsung menangkap Mora dan mengamankan barang bukti ke Mapoldasu.(hk)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini