Pinjam Dan Gelapkan Sepeda Motor Warga Pangkalan susu Langkat, Dery alfarizi Chaniago Masuk Bui,

Sebarkan:


LANGKAT - Dery alfarizi Chaniago (46) warga Dusun I Lorong kurnia,Desa Seisiur, Kecamatan Pangkalan susu, Kabupaten Langkat harus berurusan dengan penegak hukum diduga melakukan tindak pidana penggelapan 1(satu) unit sepeda motor merek Honda beat warna putih BK 6048 PAJ,

Sepeda motor Honda beat tersebut milik Supriadi (46) warga Dusun I Lorong kurnia, Desa Seisiur, Kecamatan Pangkalan susu, Kabupaten Langkat,

Menurut keterangan saksi Sri indriani (41) warga Dusun I lorong kurnia, Desa Seisiur tetangga korban, " dirinya melihat bahwa pada Minggu (12/4/2020) sekira pukul 14.00 wib, tersangka yang masih family dari korban datang kerumah korban meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih mau mengantar istri tersangka ke Pangkalan Brandan,

Saat itu korban langsung memberi kunci kontak kepada tersangka, kemudian hari berganti sampai 3(tiga) hari tersangka tak kunjung datang mengembalikan sepeda motor milik korban, saat itu korban sudah mulai emosi dan merasa perbuatan tersangka sudah diluar kewajaran, maka pada Rabu (15/4/2020) sekira pukul 10.00 wib, korban mengajak dirinya mengadukan ke Polsek Pangkalan susu dengan bukti laporan LP/37/IV/2020/SU/LKT - SEK Pangkal susu, sebut Sri indriani,

Sementara itu, Kapolsek Pangkalan susu AKP Ilham S,Sos mengatakan," membenarkan telah mengamankan seorang tersangka diduga pelaku tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda beat warna putih,

Tersangka diamankan petugas opsnal Polsek Pangkala susu pada Kamis (17/4/2020) sekira pukul 10.00 wib dimana saat itu tersangka sedang berada didalam rumah nya bagai tidak ada kejahatan dilakukan dirinya, di dusun I lorong kurnia, Desa Seisiur, Kecamatan Pangkalan susu, Kabupaten Langkat,

Hasil introgasi yang dilakukan petugas, tersangka mengakui atas kebenaran pengaduan korban, dan tersangka juga mengaku bahwa sepeda motor milik korban yang dipinjamnya telah digadaikan kepada seseorang warga Pangkalan brandan senilai 1 juta 50 ribu rupiah,

Kini tersangka berikut barang bukti serta penada gadai telah diamankan di Mako Polsek Pangkalan susu guna proses hukum selanjutnya, terang Kapolsek.(Lkt-1)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini