Pemko Tebingtinggi Harus Profesional Rasionalisasikan APBD TA 2020

Sebarkan:
Wali Kota LIRA Tebingtinggi Ratama Saragih
TEBINGTINGGI - Dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Percepatan Penyelesaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penanganan Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, mengharuskan Pemko Tebingtinggi bekerja Proporsional dan Profesional.

Demikian diungkapkan Ratama Saragih, selaku Wali Kota DPD LSM LIRA Tebingtinggi dalam siaran persnya kepada Metro Online, Rabu (22/4/2020).

Sebagaimana Diktum pertama SKB tersebut bahwa Kepala Daerah wajib melakukan penyesuaian target PAD dalam APBD dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah serta memprihatikan perkiraan asumsi makro seperti retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian.

"Ini berkonsekuensi kepada masyarakat sebagai wajib pajak/retribusi dimana adanya keringanan pajak/retribusi daerah sebagaimana yang diatur dalam Perda Tebingtinggi Nomor 1 tahun 2020," ujar Ratama.

Pada Diktum kedua SKB Mendagri dan Menkeu adalah bahwa Rasionalisasi APBD terhadap Belanja Pegawai, Belanja Barang/jasa. Belanja Modal ini harus dilakukan dengan benar dan proporsioanal.

Dalam Diktum ke Dua huruf C angka (3), (5) dan (6), Belanja Modal, Rasionalisasi sekurang-kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi anggaran belanja terutama untuk Pengadaan Tanah (3), Pembangunan Gedung Baru (5) dan/atau Pembangunan Infrastruktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya (6).

Rasionalisasi Diktum kedua ini selayaknya sudah bisa dapat dipastikan jenis kegiatannya di APBD Tebingtinggi TA 2020.

Contohnya, Dinas PUPR Tebingtinggi, anggaran program sarana dan prasarana gedung sebesar Rp.10.629.800.000 yang terdiri dari pembangunan kantor pemerintahaan sebesar Rp.2.430.000.000, pengadaan tanah untuk pembangunan gedung DPRD sebesar Rp.8.000.000.000, penyediaan prasarana dan sarana air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp.2.900.000.000, pembangunan saluran Drainase/gorong-gorong sebesar Rp.5.196.800.000, pembangunan turap/talud/bronjong sebesar Rp.300.000.000, yang tumpang tindih dengan pekerjaan pembangunan/rehabilitasi/turap, bronjong, dan tembok penahan sungai sebesar Rp.12.908.000.000, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tebingtinggi.

Selanjutnya, Belanja Modal pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tebingtinggi yakni Pembanagunan UPTD rumah kemasan sebesar Rp.1.778.820.000, Dinas Perdagangan yakni pembangunan sarana dan prasarana pasar sebesar Rp.800.000.000.

Maka, total anggaran yang bisa dimanfaatkan setelah Rasionalisasi APBD Tebingtinggi TA 2020 untuk Belanja Modal adalah sebesar Rp.17.256.710.000.

Selanjutnya, Diktum kedua huruf B SKB Mendagri dan Menkeu Tahun 2020, Rasionalisasi belanja Barang/jasa juga selayaknya sudah dapat dipastikan dari APBD TA 2020 Tebingtinggi yakni Dinas Perdagangan, Penyelenggaraan Promosi Produk Usaha Mikro kecil menengah belanja barang dan jasa sebesar Rp.1.504.420.660 yang tumpang tindih dengan kegiatan Pemberdayaan Dekranasda (pameran produk UMKM/IKM) belanja barang/jasa sebesar Rp.621.323.500, Sekretariat DPRD kegiatan Reses belanja Barang/jasa sebesar Rp.428.817.000. Total yang dapat dirasionalisasikan sebesar Rp.1.277.280.580.

Yang tidak kalah penting pada SKB kedua Menteri ini adalah pada Diktum ketiga yaitu selisih anggaran hasil penyesuaian PAD sebagaimana diktum pertama dengan penyesuaian belanja sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang digunakan untuk mendanai belanja bidang kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pendemi Covid-19, mendanai penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net, serta mendanai penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup.

"Persoalannya sekarang, mampukah Pemko Tebingtinggi melakukan transparansi menghitung selisih PAD pada Diktum pertama dengan Diktum kedua SKB Dua Menteri tersebut? Mampukah Pemko melakukan Diktum ke Tiga SKB dua Menteri ini dengan skema yang standart dan berkelanjutan bagi masyarakat miskin/kurang mampu, pelaku usaha mikro kecil, dan menengah serta koperasi?," cetus Ratama.

Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran ini juga menjelaskan bahwa penyesuaian target PAD dan rasionalisasi APBD TA 2020 sekalipun sifatnya hanya pemberitahuan kepada pimpinan DPRD sehingga menghasilkan perubahan Perda tentang Penjabaran APBD 2020 sebagaimana Diktum ke Enam SKB ini, tidaklah membuat 22 Anggota DPRD Tebingtinggi lainya menjadi pasif, diam tak bergeming, melainkan aktif mengoreksi, mengevaluasi, bahkan memberi masukan angka perhitungan rasionalisasi APBD TA 2020," tegasnya.

Responder resmi BPK ini mengharapkan pembahasan Rasionalisasi APBD TA 2020 untuk Pandemi Covid-19 bisa segera selesai dan dikirim ke Kementerian Keuangan tidak lebih dari 2 minggu terhitung tanggal penetapan SKB Mendagri dan Menkeu ini. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini