Kepala Dinas Kominfo Samosir Rohani Bakkara saat melakukan sosialisasi Covid-19 di Kecamatan Pangururan, beberapa waktu lalu. |
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Samosir, Rohani Bakkara kepada Metro Online melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis (16/4/2020).
Dijelaskannya, petugas Satgas Covid-19 mendapatkan SK yang acuannya dari SK pusat yang kita breakdown ke daerah. Dimana setiap elemen masyarakat harus terwakili.
"Sekaligus tidak ada dana insentif yang ditampung bagi petugas lainnya kecuali untuk petugas Covid-19 yang ada atau berjaga di setiap pintu masuk ke Kabupaten Samosir," ujar Rohani.
Ditegaskannya, selain itu petugas yang mendapat insentif yakni petugas yang standby di pos jaga setiap hari (yang menjaga pintu masuk) dan melakukan termoscan kepada pendatang. Dan bagi petugas yang melakukan penyemprotan disinfektan untuk semua kenderaan dan hanya petugas tersebutlah yang mendapat insentif dari dana tidak terduga tersebut.
"Untuk pertanyaan selanjutnya agar dapat ditanyakan di forum resmi yakni melalui konferensi pers," pungkas Rohani Bakkara.(HJS)