Pembagian BLT Diduga Tidak Merata, Geuchik Pulo Kitou Malah Arogan Terhadap Warga

Sebarkan:
ACEH UTARA - Sesuai dengan keluarnya Surat Edaran dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 terkait dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa untuk keluarga miskin terdampak Virus Corona (Covid-19), Pemerintah Desa Pulo Kitou, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, dinilai telah menyalahi aturan.

Seperti yang diungkapkan oleh Zulkarnain, salah satu warga desa setempat, Senin (27/4/2020) bahwa pada 20 April 2020 lalu pernah diadakan rapat terkait mekanisme pencairan dana BLT.

"Dalam rapat tersebut saya mempertanyakan siapa yang akan mendata para penerima BLT, dan siapa saja yang berhak menerimanya. Dan dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa yang melakukan pendataan adalah pihak PKH, Aparatur Desa dan Pendamping Desa dan juga di jelaskan bahwa nanti akan diumumkan siapa-siapa saja yang bakal menerima BLT," ujar Zulkarnain.

Dia menambahkan bahwa setelah rapat tersebut 2 hari kemudian tidak juga kunjung diumumkan siapa saja penerimanya, namun tiba-tiba BLT tersebut sudah disalurkan.

Zulkarnain juga merasa kaget dengan penyaluran dana BLT tersebut. Bagaimana tidak, selain tidak diumumkan, dirinya juga tidak mendapatkan jatah dana BLT tersebut.

Dia sempat menanyakan kepada petugas PKH terkait pendataan penerima BLT, namun petugas PKH tersebut pun tidak tahu menahu tentang proses pendataan dan penyaluran dana BLT tersebut.

"Saya merasa heran kenapa saya tidak mendapatkan jatah BLT tersebut, seharusnya diberitahu apa alasannya," ungkapnya.

Namun, lanjut Zulkarnain, ketika dirinya mempertanyakan hal tersebut kepada Ketua Tuha Peut, dan Tuha Peut menjawab bahwa dirinya belum mempunyai KK (Kartu Keluarga) berdasarkan keterangan Geuchik.

Sedangkan dirinya (Zulkarnain) sudah mengurus KK sejak Bulan Mei tahun 2019 lalu dan sudah memiliki KK di desa tersebut semenjak tahun 2019.

Tidak puas dengan jawaban Tuha Peut, Zulkarnain menanyakannya lagi kepada Aparatur Desa, dan pada saat itu dirinya mendapatkan jawaban yang berbeda.

"Aparatur tersebut mengatakan bahwa saya orang kaya, saya punya mobil dan juga punya penghasilan tetap dan alasan alasan lain yang sama sekali tidak masuk akal," katanya.

Kemudian, Zulkarnaini menyampaikan yang bahwa dirinya menduga alasan ia tidak mendapatkan jatah dana BLT tersebut, karena selama ini dirinya terlalu vokal dalam melakukan kritikan terhadap Geuchik.

Tak hanya itu, menurut Zulkarnain, selama ini Geuchik kerap bertindak arogan terhadap warga, dimana setiap keputusan yang dibuat Geuchik bersifat mutlak, dan Geuchik pernah menghambat administrasi kependudukan hingga sampai saat ini identitas kependudukan terkatung-katung karena Geuchik tidak mau tanda tangan surat pindah, serta juga pernah memukul warganya di depan umum.

"Mungkin karena dia jago silat makanya sering arogan terhadap warganya," jelas Zulkarnain.

Sementara itu, Geuchik Desa Pulo Kitou, Yusuf Doni saat di konfirmasi melalui sambungan telepon langsung marah-marah dan memaki-maki wartawan dengan kata-kata kasar dan merendahkan profesi jurnalis.

Sementara itu, dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan terhadap upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Ketentuan, pidana yang diatur dalam undang-undang pers serta dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Mengutip pernyataan Geuchik tersebut dalam bahasa Aceh pada saat memaki wartawan "Nyoe ka tiep-tiep thon lam Gampong Media nyoe media jeh, yang Ujoeng Ujoeng jih Jak obok obok nan Gampong, Bek Kajak Mita-Mita Masalah neu hormati tugas Geuchik,".

Namun, disaat tim media ini mencoba meluruskan perihal permasalahannya, Geuchik tersebut menjawab, "bek kapeurayeuk-rayeuk su keuh ngoen loen, Kajak Pap Ma Keuh Jak Keudeh, Jak keunoe keunoe aju kantor camat , ka media Nyoe media jeh", ujar Geuchik Yusuf Doni dalam bahasa Aceh melalui saluran telepon.

Pada waktu bersamaan, tim media ini mencoba mengkonfirmasi perihal masalah pembagian BLT tersebut kepada Camat Meurah Mulia Fuad Cahyadi, saat di jumpai tim media ini di ruang kerjanya menyampaikan bahwa di Kecamatan Meurah Mulia belum ada desa yang melakukan pencairan dana BLT.

Terkait laporan terhadap Geuchik Desa Pulo Kitou, Fuad akan segera memanggil dan mencari tahu permasalahan yang terjadi di lapangan, bahwa kenapa ada warganya yang tidak mendapatkan jatah BLT.

Selang beberapa jam kemudian, Fuad Cahyadi, yang menghubungi kembali tim media ini mengatakan bahwa sudah memanggil Geuchik Desa Pulau Kitou untuk diminta keterangan.

"Tadi saya sudah panggil Geuchik tersebut, serta menanyakan perihal tentang Zulkarnain yang tidak dapat jatah BLT, dan Geuchik tersebut menjawab bahwa selama ini Zulkarnain tidak berdomisili di Desa Pulo Kitou, karena lebih banyak tinggal di Bayi," tutur Fuad Cahyadi. (Alman)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini