Pelaku Curat di Palas Didor Polisi

Sebarkan:
PADANG LAWAS | Seorang pria bernama SL Ritonga, 23 pelaku pencurian menggunakan kekerasan di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas) ditangkap setelah dilumpuhkan kakinya dengan timah panas oleh personel Sat Reskrim Polres Palas, Selasa (28/04/2020).

Kapolres Palas, AKBP. Jarot Y. A, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Aman Putra Bangunsyah, SH membenarkan informasi penangkapan itu, ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (29/04/2020).

Dikatakan, pihak Polsek Sosa menerima laporan dari masyarakat atas nama Sumiati Nasution, bahwa terhadap dirinya terjadi pencurian secara kekerasan di jalan umum ke Desa Siborna, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/31IV/2020/Palas/SOSA, tanggal 24 April 2020.

Dijelaskan, setelah menerima laporan masyarakat tersebut pihak Sat Reskrim melakukan pengembangan dan penyelidikan. Ternyata, pelaku pencurian secara kekerasan itu bernama SL Ritonga, 23 seorang petani, warga Desa Ampolu Pasir, Kec. Sosa.

Selanjutnya, setelah mengetahui keberadaan tersangka yang bersembunyi di ladang perkebunan dr. Lili areal Ampolu Pasir, akhirnya personel tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Palas dengan personel Polsek Sosa langsung meluncur ke lokasi.

"Saat hendak melakukan penangkapan, pelaku mengadakan perlawanan, sehingga tindakan tegas dan terukur, terpaksa dilakukan personel. Selanjutnya pelaku dibawa ke Puskesmas Pasar Ujungbatu Sosa," ungkapnya.

Sebagai barang bukti, dari tangan pelaku disita 1 Hp VIVO milik korban yang diambil pelaku serta sepeda motor Honda Revo yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan, dan baju kaos warna merah yang dipakai saat melakukan kejahatan serta narkotika jenis ganja yang didapatkan di tubuhnya saat dilakukan penggeledahan.

Tersangka dibawa ke Polsek Sosa guna penyidikan lebih lanjut. Atas perlakuan tersangka dikenakan ancaman pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana," jelas Aman.(*)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini