Pejudi Sabung Ayam di Tanah Garapan Lau Dendang Diamankan

Sebarkan:
Tersangka pejudi sabung ayam. 

MEDAN-Dari 14 pejudi sabung ayam yang diamankan dari tanah garapan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang kemarin,

Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan enam orang tersangka. Dari TKP, petugas menyita barang bukti tujuh ekor ayam.

"Saat penyelidikan bahwa benar di lokasi terdapat praktek judi sabung ayam. Ada 14 orang kita amankan. Dari hasil penyidikan kita tetapkan enam orang tersangka dan saat ini ditahan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Senin (13/4/2020).

Sedangkan keenam tersangka yakni Herman Supratman alias Herman, Sukariyanto, Suriatman, Dedi Iswanto alias Dedi, Muhammad Sucipto alias Amat dan Tumblr Siregar alias Tambor. 

"Keenam tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana subs 303 Bis KUHPidana. Mereka dapat ditahan. Sedangkan terhadap 8 orang yang juga turut diamankan tidak dapat dibuktikan bermain judi sabung ayam. Mereka dikembalikan," tambahnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini