PDP 03 Covid-19 Labuhanbatu Dikabarkan Meninggal Dunia

Sebarkan:
LABUHANBATU - Kabupaten Labuhanbatu kembali dikejutkan dengan beredarnya di sosial media sebuah surat kematian dari Rumah Sakit Martha Friska Medan.

Berdasarkan surat keterangan kematian yang telah beredar di sosial media menyebutkan, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 03 berinisial I (60), warga Jalan Pardamean, Kecamatan Rantau Utara, telah meninggal dunia, Sabtu (25/4/2020).

Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Labuhanbatu, belum bisa memastikan 1 orang PDP dari Rantauprapat, telah meninggal dunia.

"Sampai saat ini memang seperti yang banyak beredar, tapi surat resminya belum diterima Dinas Kesehatan ataupun RSUD Rantauprapat," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Labuhanbatu Rajid Yuliawan melalui seluler kepada Metro-online.co.

Diberitakan sebelumnya, 1 orang warga Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, berstatus sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Kamis (23/4/2020) pagi, dirujuk dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat ke RS Martha Friska Medan.

Juru Bicara Penanggulangan Covid-19 Labuhanbatu, Rajid Yuliawan sebelumnya menyampaikan, PDP bernomor 03 itu, merupakan warga Jalan Pardamean, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (22/4/2020) malam, pasien masuk ke ruang instalasi gawat darurat (IGD) RSU Daerah Rantauprapat. Setelah dirujuk dari Klinik Bunda/praktek dr Chairil SpPD di Jalan Ahmad Yani, depan Masjid Agung Rantauprapat, dengan keluhan batuk dan sesak napas.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium menggunakan rapid test di RSUD Rantauprapat, Kamis (24/4/2020) sekira pukul 00.18 WIB dinihari, diperoleh hasil pemeriksaan laboratorium, menyebutkan kalau pasien ini dinyatakan positif reaktif Covid-19 dan langsung dirujuk ke Medan. (Husin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini