Nyaru Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Batangkuis

Sebarkan:
DELISERDANG - Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menangkap pengedar Narkoba berinisial A alias D (40) warga Dusun III, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.

Petugas menangkap tersangka di Jalan Atleri Bandara Kualanamu, tepatnya di depan rumah makan Ayam Penyet Jakarta, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.

Atas informasi masyarakat, Tim Buser Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenarannya.

Dengan melakukan penyamaran, salah seorang personil memancing A alias D dengan alibi ingin membeli barang. Alhasil, personil berhasil menangkap A alias D dengan barang bukti 2 bungkus paket sabu seberat bruto 100,42 gram dan diboyong ke Mapolresta Deliserdang.

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Selasa (24/4/2020) AKP M. Oktavianus, menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini.

"A alias D berhasil kami tangkap atas dugaan keras penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan saat ini sedang menjalani proses hukum di kantor Sat Narkoba Polresta Deliserdang ,dan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkapnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini