Mutasi PNS di Pemkab Langkat Diduga Kangkangi Peraturan BKN Nomor 35 Tahun 2011

Sebarkan:
LANGKAT | Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat diduga telah Kangkangi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 35 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan pola pegawai negeri sipil poin 4 metode dan teknik penyusunan pola karir, demikian dikatakan Mariono Ketua LSM Perjuangan Keadilan, Kabupaten Langkat kepada Metro Online di Stabat. Senin (14/4/2020)

Lebih lanjut dikatakan mariono," dia menduga bahwa di Kabupaten Langkat banyak terjadi kesalahan tentang penempatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dimutasi,

Salah satu contoh, Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Pengajaran (P D P) Kabupaten Langkat, saat ini juga menjabat sebagai Staf ahli Bupati Langkat, dimana staf ahli tersebut harus PNS yang eselon II, sementara sekretaris adalah eselon III,

Bukan hanya itu, masih banyak lagi hal yang serupa terjadi di Pemerintahan Kabupaten Langkat, yang tidak mengikuti kriteria sebagaimana dimaksud dalam peraturan BKN, ucap Mariono.

Kami menduga bahwa Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat telah kangkang kangi peraturan BKN nomor 35 tahun 2011 dalam huruf b dikatakan bahwa syarat jabatan yang terdiri atas pangkat / golongan ruang, pendidikan, kursus atau Diklat, pengamanan kerja, keterampilan kerja, pengetahuan kerja, bakat kerja, tempramen kerja, minat kerja, upaya fisik, kondisi fisik, dan pungsi kerja, tegas mariono sembari berjanji akan menyurati pihak BKN.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Kabupaten Langkat, Romarlan Harahap dikonfirmasi Metro Online diruang kerjanya, Senin (14/4/2020) sekira pukul 09.40 wib, namun orang nomor satu di BKD ini tidak berada dikantor,

Dicoba konfirmasi melalui Handpon nya mengatakan" sebentar pak nanti saya hubungi.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini