Miliki Sabu, Warga Rantauprapat Diringkus Polres Labuhanbatu

Sebarkan:
LABUHANBATU - Seorang pria berinisial HRS (36), warga Jalan Aek Siranda, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (8/4/2020) dini hari di Jalan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, petugas mengamankan 1 plastik klip kecil berisi sabu-sabu bruto 0,06 gram bruto dan 1 unit handphone merk Nokia warna kuning.

Penangkapan terhadap pelaku usai polisi menindaklanjuti laporan warga bahwa di Jalan Padang Bulan ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu.

Saat pelaku melintas, seketika itu juga polisi menghentikan dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang berada didalam sebuah topi milik HRS.

"Setelah diinterogasi, HRS menjelaskan bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di sekitar TKP penangkapan," ungkap Kasat Narkoba AKP I Kadek Herri Cahyadi, Sabtu (18/4/2020).

Saat dilakukan pengembangan, polisi belum berhasil menemukan calon tersangka dan selanjutnya membawa HRS ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Husin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini