Miliki Narkoba, Seorang Tersangka Digiring Polisi di Simalungun

Sebarkan:
SIMALUNGUN - Seorang tersangka berinisial ERG (36) diamankan warga dan digiring Unit Reskrim Polsek Panei Tongah terkait kepemilikan narkoba ke Polsek Panei Tongah.

Selain ERG, turut diamankan 2 orang lainnya sebagai saksi berinisial VAS (18) dan C (28) diamankan dari sebuah rumah di Komplek Perumahan Nagori Manjandi Embong, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Pane Tongah AKP Juni Hendrianto melalui Kasubbag Humas AKP Lukman H Sembiring, Rabu (29/4/2020) mengatakan ketiga orang tersebut diamankan warga pada Minggu (26/4/2020) malam sekira pukul 23.30 WIB.

ERG dibawa petugas ke Polsek Panei Tongah dengan barang bukti 19 buah plastik klip kecil diduga berisi Narkotika Jenis Sabu.

"Tersangka dan berkas perkara serta barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun," ujar Lukman.

Dijelaskan, pada Minggu (26/4/2020) Kapolsek menerima informasi masyarakat bahwa didalam rumah di Komplek Perumahan PURI Marjandi Embong Blok A Kabupaten Simalungun ada dua orang sedang menggunakan Narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, sambung Lukman, Kanit Reskrim beserta dua personil berangkat menuju lokasi dan ditemukan ketiga orang tersebut.

"Saat diperiksa petugas dari kantong depan jaket ERG ditemukan barang bukti berupa 19 paket kecil di duga narkotika jenis sabu, 2 buah bong terbuat dari botol aqua, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kaca pirex beserta jarum didalam. Kemudian 3 buah mancis, 4 buah pipet plastik dan uang tunai sebesar Rp. 663.000," pungkasnya. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini