Memelas dan 'Curi' Hati Hakim, Terdakwa Kurir Sabu: Asi Roham Bapak

Sebarkan:
Sidang terdakwa kurir sabu 9,8 gram Jupri Alwi Simanjuntak alias Ucok (berada di Rutan Tanjung Gusta Medan) berlangsung secara teleconference di PN Medan.
MEDAN | Tidak seperti biasanya. Majelis hakim diketuai H Akhmad Sahyuti, JPU Flowrin Harahap, penasihat hukum (PH) Sri Wahyuni, awak media dan pengunjung sidang spontan tertawa di ruang sidang Cakra 3 PN Medan, Kamis (30/4/4/2020).

Di luar dugaan seusai mendengarkan keterangan kedua saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan dan mendengarkan keterangan terhadap dirinya sebagai terdakwa, Jupri Alwi Simanjuntak alias Ucok (39) dalam bahasa Batak Toba memelas bermohon agar nantinya diringankan hukumannya.

"Asi roham bapak," tuturnya dan spontan 'mencuri' hati sekaligus mengundang tawa majelis hakim dan seisi ruangan sidang. Terjemahan bebasnya, "Kasihanilah aku bapak".

Sementara sebelumnya kedua saksi dari kepolisian di antaranya bernama Hendrik menerangjan, tim mereka melakukan oengembangan atas laporan warga masyarakat.

Tindak tanduk korban di depan salah satu usaha warnet di Jalan Pasar 7 Tengah Desa Hutan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Kamis malam (17/10/2019) mencurigakan.

"Ketika disergap si terdakwa buru-buru mau membuang barang buktinya 8,9 gram sabu pak hakim. Kami kemudian mengamankan barang bukti dan menginterogasinya," urai Hendrik.

Kristal putih dalam klip plastik transparan tersebut menurut terdakwa diperoleh dari seseorang bernama Si Lek. Namun ketika diuber. pria bernama Si Lek dimaksud tidak ditemukan alias buron.

Antarkan Sabu

Sementara ketika pemeriksaan Jupri Alwi Simanjuntak alias Ucok (berada di Rutan Tanjung Gusta Medan) secara teleconference menguraikan, ketika itu dirinya tidak memiliki pekerjaan menetap alias serabutan.

"Saya tidak beli dari Si Lek pak hakim. Biasanya saya ditelepon dan disuruh mengantarkan sabunya kepada seseorang. Setelah barangnya diantar saya akan diteleponnya dan dikasih upah Rp300 ribu," katanya menjawab pertanyaan hakim ketua H Akhmad Sahyuti.

Peran dimaksud dilakoninya dalam 3 bulan terakhir. Sidang dilanjutkan Rabu dua pekan mendatang.

JPU menjerat terdakwa pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rns)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini